Penabanten.com – Tangerang ,Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, mengecam keras praktik penutupan total akses pelayanan di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.
Temuan ini terungkap saat Ketua DPC LSM KPK Nusantara melakukan kunjungan ke kantor Kemenag pada pukul 12.25 WIB. Mirisnya, pintu masuk utama ditemukan dalam kondisi terkunci rapat. Dugaan semua pelayanan masyarakat tidak berjalan terlihat dari pantauan di lokasi, di mana seorang pegawai atau staf Banas Kabupaten Tangerang yang sedang membawa dokumen hendak masuk, namun pintu depan terkunci, sehingga dokumen tersebut dititipkan di pos depan kepada petugas keamanan (security).
Ketua DPC LSM KPK Nusantara langsung bergegas menyambangi pos security. Terlihat hanya ada satu orang security yang berada di dalam pos. Di depan pintu gerbang, oknum petugas keamanan justru merespons dengan nada arogan dan tidak beretika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dikonfirmasi oleh Ketua Endang, oknum security yang enggan disebutkan namanya itu dengan nada kesal mengatakan bahwa pintu memang dikunci selama Ramadhan karena jam istirahat,” ucapnya.
Oknum security langsung menghindar dan masuk ke dalam pos security. Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna, menjelaskan kepada awak media online chaneltipikorbanten.com, “Pernyataan ini sangat memalukan dan melanggar hukum,” ungkap Endang Supriatna dengan nada tegas.
Menurutnya, tindakan ini diduga melanggar:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 jo. Pasal 54, yang mewajibkan ketersediaan layanan berkelanjutan. Sanksi mulai dari teguran hingga pembebasan jabatan.
2. Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN, di mana layanan publik wajib tetap berjalan produktif selama Ramadhan.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penutupan layanan secara sepihak dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat.
Masih dilanjutkan oleh Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna, “Kami mendesak Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas oknum security tersebut dan mengevaluasi sistem layanan. Kantor pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat tidak boleh ada ego sektoral yang menghalangi hak masyarakat!”
“Kami akan segera melayangkan surat kepada Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi dan konfirmasi perihal temuan bahwa pada pukul 12.25 WIB pintu masuk utama dalam keadaan terkunci dan terlihat dihalangi di depan pintu dengan bangku yang bertuliskan ‘sedang istirahat’,” tutup Endang Supriatna.







