Keberadaan THM Di kecamatan Walantaka, Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama

0
46

Penabanten.com, Walantaka, Kota serang, – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kecamatan Walantaka, khususnya diwilayah kelurahan kalodran, menimbulkan polemik di masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada Pemerintah kecamatan Walantaka, hal ini diketahui saat adanya kunjungan kerja media di kantor kecamatan Walantaka, kota serang. Selasa (12/07/2022).

Camat walantaka Karsono, saat ditemui, menyampaikan, Masyarakat keluhkan keberadaan THM di wilayah kalodran, suara dentuman musik dari lokasi THM masih terdengar jelas sampai rumah warga hingga dini hari, Bahkan sering terjadinya perkelahian antar pengunjung yang di picu minuman keras, Untuk di ketahui , kami pemerintah kecamatan walantaka tidak pernah merekomendasikan izin atau memberi izin kepada Pengelolan THM tersebut, terlebih Pemkot serang belum memiliki Perda terkait hiburan, sehingga dapat di pastikan THM tersebut ilegal dan tidak mengantongi izin, hal ini bisa menjadi dasar dalam kebijakan pemerintah untuk bisa membubarkan lokasi THM tersebut, upaya Penertiban sudah beberapa kali dilakukan oleh gabungan unsur muspika kecamatan Walantaka , namun tetap saja pelaku usaha THM membuka usahanya. ” Ungkap Camat Walantaka saat ditemui diruang kerjanya.

Karsono menambahkan, Pemerintah kecamatan Walantaka bersama unsur muspika , ketua MUI kecamatan walantaka dan tokoh masyarakat dan tokoh agama, akan menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah kota serang untuk ditindak lanjuti, dengan harapan keberadaan THM di wilayah kecamatan Walantaka khususnya diwilayah kelurahan kalodran dapat di tiadakan.” imbuh Karsono.

Lebih lanjut Karsono, memberikan Himbauan kepada Pemilik tanah agar dapat lebih selektif dalam menyewakan lokasi sehingga tidak salah guna dalam peruntukannya sehingga dapat memicu gangguan Kamtibmas, ” tutup karsono.

KH.Fatoni, selaku ketua MUI kecamatan walantaka, menuturkan, ” Mewakili MUI dan masyarakat kecamatan Walantaka, kami menolak keras atas keberadaan THM di kecamatan Walantaka, karena disana banyak beredar minuman keras, wanita malam dan kuat dugaan penggunaan narkoba, hal ini di ketahui dari hasil beberapa kali razia pihak kepolisian yang banyak menemukan minuman keras dan wanita penghibur di lokasi THM tersebut, hal ini jelas merusak moral masyarakat dan dapat memicu konflik dan gangguan Kamtibmas, oleh sebab itu saya meminta pihak pemerintah dan dinas terkait dapat melakukan tindakan, sehingga keberadaan THM ini menjadi tidak ada.” Tutur KH. Fatoni saat ditemui di kediamannya.

Selanjutnya, KH .Marsuta Zuhri, selaku tokoh masyarakat dan sekaligus tokoh agama kota serang,menyampaikan,
” Saya mewakili masyarakat kota serang, khususnya kecamatan Walantaka berharap dan menginginkan agar pemerintah kota serang dan dinas terkait dapat menindaklanjuti mengenai THM yang berada di kelurahan Kalodran, yang mana keberadaan THM tersebut sangat meresahkan masyarakat, kita ketahui bahwa di THM tersebut menjual minuman keras beralkohol yang mana secara syariat di larang, dan akan merusak generasi muda, kita tidak bisa membayangkan kalau tempat -tempat seperti masih ada diwilayah kita, untuk itu kami berharap pemerintah kota serang dapat bertindak tegas sesuai prosedur, sehingga tidak ada lagi tempat -tempat hiburan malam seperti ini di kota serang, khususnya diwilayah kecamatan walantaka.” Tegas beliau.

Ketika di hubungi, Kepala kelurahan Kalodran Ninis Nafisah, ” Turut mengambil sikap, beliau mengatakan, ” Pemerintah kelurahan Kalodran bersama masyarakat merasa keberatan atas keberadaan THM diwilayah kalodran, karena memicu terjadinya gangguan Kamtibmas meresahkan warga, masyarakat kalodran khawatir anak-anak muda akan terjerumus, karena di THM tersebut selain menjual minuman beralkohol, ada juga wanita malamnya, untuk itu kami berharap pemerintah dan dinas terkait dapat secepatnya mengambil langkah dan tindakan agar THM di wilayah kalodran ini dapat di hilangkan atau tidak lagi beroperasi.” Ucap Ninis.

Saat di hubungi via telepon,KH. Mahmudi ketua MUI Kota serang, angkat bicara terkait hal THM di kecamatan Walantaka Khususnya wilayah kelurahan Kalodran, Beliau mengatakan Selaku MUI kota serang sangat mendukung pemerintah kota serang atau aparatur penegak hukum, dalam upaya menindak tegas keberadaan THM tersebut , Karena sudah banyak di dengar bahwa masyarakat sudah tidak lagi nyaman dengan keberadaan THM, karena sering kali terjadi gangguan Kamtibmas, apalagi keberadaan THM ini diduga tidak berizin bahkan bertentangan dengan Perda kota serang, jadi sudah sepatutnya THM ini di bubarkan.” ungkap beliau.

Untuk melengkapi informasi, awak media mencoba mengkonfirmasi para pengelola THM dengan mengunjungi lokasi, namun THM dalam keadaan tutup disiang hari, ketika mencoba mencari informasi terkait siapa nama pengelola, kepada masyarakat setempat, tidak ada informasi akurat dan pasti siapa yang menjadi pengelola tempat hiburan malam tersebut hingga berita ini di tayangkan.

Melihat dari letak dan keberadaan lokasi THM tersebut, terletak di sisi jalan nasional atau provinsi, sudah seyogyanya pemprov dapat berperan dalam menindaklanjuti keberadaan THM tersebut.

Tinggalkan Balasan