Penabanten.com, Banten – Kasus Dugaan pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Metro Kota Tangerang dikabarkan telah 5 bulan ini Mandek alias tak ada perkembangan .
Hal itudiutarakan oleh Kakek Korban Furiden Siagian dan Isterinya Kasmiatun saat berada di kantor LBH Nusantara Global di Jalan Citra Raya Graha Pratama Kabupaten Tangerang.
Furdian mengaku kecewa dengan kerja aparat kepolisian yang dinilainya lamban dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap cucunya yang masih berumur 6tahun.
” Sudah lima kali saya mondar-mandir ke Polres menanyakan perkembangan kasus yang menimpa cucu saya ,tapi hingga kini belum ada perkembangan” ujarnya Jumat(7/10/22).
Ia mengaku visum terhadap cucunya sudah di ambil pihak kepolisian.Saksi pun sudah di panggil, sayangnya Pihak kepolsian tak langsung melakukan penangkapan
” Pelakunyakan pernah kos dirumah saya. saat kami melaporkan kejadian ,pelaku masih tinggal disitu.Tapi Polisi tak juga melakukan penangkapan atau minimal dijemputlah untuk dimintai keterangan, sekarang sih sudah kabur dia” terang Furiden
Ditempat yang sama Pengacara dari LBH Nusantara Global Furkan SH.,MH didampingi rekannya Yunius Lase SH mengatakan siap mengawal kasus ini.
” Tadi kita sudah bertemu dengan ibu Kusmiatun dan Furdian Siagian selaku Kakek dan Nenek korban yang meminta perkara ini diserahkan kepada kami”terang Furkan.
Ia berharap pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan segera menangkapnya pelakunya.
” Kami mendamping keluarga korban berdasarkan rasa kemanusiaan tanpa biaya sepeserpun.Kami melakukan ini karena peduli dengan nasib mereka orang kecil yang butuh perlindungan hukum “katanya.
Terpisah Kasi Humas Polres Metro Kota Tangerang AKP Zana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan yerhadap anak dibawah umur pada bulan Mei 2022 lalu yang telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Metro Tangerang.
“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA,pelakunya memang belom tertangkap sedang dilakukan pengejaran”singkatnya.