Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta. Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah
standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.

Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.

Berita Terkait

HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan
Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama
Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment, di Krui Pro 2025 QS6000 & JuniorPro QS oleh mabes Polri
Korsabhara Baharkam Polri Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. Smelting
Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Acara Forum Komunikasi Pengawasan Perizinan Sektor Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:28 WIB

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Senin, 23 Juni 2025 - 19:55 WIB

HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:53 WIB

Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:49 WIB

Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:35 WIB

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

Senin, 9 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:10 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment, di Krui Pro 2025 QS6000 & JuniorPro QS oleh mabes Polri

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:52 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. Smelting

Berita Terbaru