Kapolsek Malingping Polres Lebak Himbau Masyarakat Agar Lebih Hati-Hati Untuk Menerima, Memiliki (endaraan R2/R4

- Penulis

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Lebak, – Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H menghimbau kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten agar berhati hati dan tidak tergiur membeli,menerima dan gadai kendaraan bermotor R2 dan R4 dengan harga murah serta tidak dilengkapi surat kendaraannya, jumat (18/3/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H mengatakan bahwa suka ada Masyarakat datang ke Polsek Malingping melaporkan bahwa dirinya korban penipuan beli/gadai kendaraan dari perorangan, ternyata kendaraan tersebut barang hasil tindak pidana.

“Kami imbauan agar Masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai jadi korban ketidak tahuan karena tergiur ingin memiliki dengan kendaraan dengan harga yang murah tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, jika ada surat-suratnya terlebih dahulu di cek keasliannya,” ucap Kapolsek Malingping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut juga merupakan atensi Polres Lebak Polda Banten terkait pencegahan curanmor di wilayah khususnya Kecamatan Malingping umumnya Kabupaten Lebak. Untuk itu kita himbau kepada warga Masyarakat supaya berhati-hati dan teliti,” sambung Kapolsek Malingping Kompol Gunarto.

Pihaknya menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli maupun gadai motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan sebagainya.

“Legalitas sebuah kendaraan adalah STNK dan BPKB, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas,” Kata Kompol Gunarto.

Dirinya mengatakan, jika suatu saat dilakukan razia dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya,  sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana.

“Selain itu, bisa saja pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan kendaraan akan menjadi barang bukti,” tegasnya Kapolsek Malingping.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru