Kapolresta Tangerang Bersama Bupati Zaki Tindak Tegas Bagi Pelanggar Protkes yang Menimbulkan Kerumunan

0
152

Penabanten.comTangerang, Kita akan lakukan penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, tidak pandang bulu dan tebang pilih. Hal ini ditegaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Kesehatan di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Selasa (17/11/2020).

“Sudah ada aturan jelas bahwa semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dikarenakan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu dilarang,” ucap Ade.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini pun memberi opsi agar masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi yakni dengan menyelenggarakan kegiatan dengan fasilitas online. Atau, Ade juga mengusulkan opsi kegiatan dapat disiarkan melalui jaringan media televisi.

“Manfaatkan berbagai platform media seperti media sosial, Youtube. Disiarkan secara langsung sehingga dapat disaksikan tanpa adanya kerumunan,” terang dia.

Hal senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia menerangkan, kerumunan atau kumpulan massa dalam jumlah besar diimbau tidak dilakukan.

Zaki juga mendorong agar kegiatan menggunakan fasilitas online atau bekerja sama dengan stasiun televisi.

“Jadi masyarakat atau jamaah tidak perlu hadir, bisa menyaksikan langsung dari media sosial atau TV,” tandasnya. Riska

Tinggalkan Balasan