Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalah Gunakan Narkoba Dalam waktu Cepat

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPOLRES KARAWANG –  Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang,  terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan) Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu  jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah 18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.

” Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya Kategori Pengedar, ujarnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar,  jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.

” Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya  dirinya namun merusak generasi bangsa. Tandas Kapolres.

Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2)  jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, ( Riska)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru