Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalah Gunakan Narkoba Dalam waktu Cepat

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPOLRES KARAWANG –  Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang,  terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan) Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu  jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah 18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.

” Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya Kategori Pengedar, ujarnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar,  jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.

” Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya  dirinya namun merusak generasi bangsa. Tandas Kapolres.

Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2)  jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, ( Riska)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB