Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Se-Banten Raih Predikat “A” dari Ombudsman RI

0
8

Penabanten.com, Banten – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan seluruh kantor pertanahan se-Banten meraih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, seluruhnya berada di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kategori “A” pada Rabu (4/12/2024).

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto kepada para Kepala Kantor Pertanahan yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten.

Dalam sambutannya, Fadli mengatakan bahwa agenda bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dan tentunya untuk memberikan motivasi agar terus meningkatkan kualisat pelayanannya.

Sementara itu, Sudaryanto menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, 2023 seluruh kantor pertanahan berada pada zona hijau dimana lima kantor pertanahan dengan kualitas tertinggi, kategori “A” dan tiga lainnya kualitas tinggi, kategori “B”. Namun tahun ini seluruh kantah berhasil meraih kualitas tertinggi, kategori “A”.

Ia juga mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan menuju digital melayani seluruh kantor pertanahan telah menerapkan Layanan Elektronik dan Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik serta berbagai inovasi layanan seperti Layanan Sertipikat Keliling, Layanan Pertanahan di Mall, layanan Prioritas VIP Lounge untuk Pemohon tanpa kuasa dan konsultasi daring melalui _Zoom Meeting_.

Dalam acara penganugerahaan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang berhasil meraih urutan kedua dengan perolehan nilai 97,37, meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 88,60 yang berada di posisi kelima pada Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan