Kades Panenjoan “Tabrak” Perda Kab Serang No 14/2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis

Sabtu, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Berita viral terkait pemberhentian sepihak 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan mendapat atensi khusus dari Unit Intel Kepolisian Sektor Carenang Polres Serang.

Sabtu 19/09/2020,bertempat di Kp. Sukajaya Rt 011 Rw 06 Desa Panenjoan, disalah satu kediaman Perangkat Desa yang diberhentikan (red-Anang),berlangsung pertemuan antara anggota Unit Intel Polsek Carenang dengan 6 (enam) Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh H. Rokani selaku Kepala Desa Panenjoan Kec Carenang Kab Serang.

Tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari para Perangkat Desa,ujar Brigpol Dias membuka percakapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rohman salah satu perangkat Desa yang diberhentikan menuturkan “Benar telah terjadi pemberhentian 6 (enam) perangkat Desa Panenjoan, kami menerima SK Pemberhentian melalui orang suruhan Kepala Desa Panenjoan, pada hari Kamis 17/09/2020 “ungkapnya.

“Setelah itu kami langsung menghadap Camat Carenang (red-Samsuri.SE) diruang kerjanya sekitar pukul 10:30,”ujar Rohman.
Hasil dari pertemuan itu Camat menyatakan bahwa SK Pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada koordinasi dengan saya selaku Camat Carenang, hanya sebatas tembusan,”jelas Rohman.

“SK Pemberhentian itu cacat hukum dan saya minta Perangkat Desa tetap masuk kerja seperti biasa”,begitu pesan Camat kepada Kami.

Masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 14:30 Staf dari Kec Carenang (red-H. Humaedi, A. Latif, Bahrudin dan Aryani) datang ke kantor Desa Panenjoan, tujuannya memberikan penjelasan terkait terbitnya SK Pemberhentian 6 (enam) Perangkat Desa, harapan Latif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Pada kesempatan itu,Latif mengingatkan bahwa untuk pemberhentian Perangkat Desa tidak semudah itu karena harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab Serang No 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Diakhir pertemuan Brigpol Dias ketika diminta kesimpulannya, mengatakan “Kita cuma menengahi saja, sebagai unit intel kita kan mengklarifikasi terkait tindak lanjut pemecatan 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan ,kita tinggal nunggu kabar aja, kata Dias.

Dias melanjutkan, petunjuk dari Polres juga kita diminta klarifikasi saja dan semoga bisa selesai dengan baik.

Klarifikasi juga akan kita lakukan kepada Kepala Desa Panenjoan, Camat Carenang dan Ketua BPD nya, tegas Dias.

Pokoknya semua unsur yang terkait akan kita mintai keterangannya”,pungkas Dias.

Kasuma Indra

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru