Kades Arogan, Advokasi Hukum MOI Pandeglang Misbahul Munir SH.MH Angkat Bicara

- Penulis

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terkait Kepala desa Sindakerta yang bersikap arogan kepada Wartawan.
Menurut, Misbakhul, tidak sepatutnya seorang Kepala desa bersikap arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan, karena wartawan melakukan konfirmasi untuk meminta hak jawab sebagai penyeimbang pemberitaan yang bakal disajikannya.

“Sikap arogansi Kades Sindakerta, merupakan salah satu ciri bahwa program dana desa yang dilaksanakan diduga kuat adanya penyelewengan. Oleh sebab itu saya meminta kepada APIP, BPK dan Penegak Hukum untuk segera memeriksa seputar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Kades Sindakerta itu menjabat hingga sekarang, bila terbukti telah terjadi penyimpangan dan banyak merugikan masyarakat dan Negara APH untuk tidak segan menindaklanjutinya,”tegas Misbakhul Munir SH.,MH. Rabu (17/3).

Advokad senior itu, sangat menyayangkan terhadap sikap Kades Sindakerta yang menanggapi konfirmasi dengan emosi. “Ini sikap intoleran terhadap tugas jurnalistik. Tidak sewajarnya seorang pejabat bersikap seperti itu. Apalagi dia seorang pimpinan di salah satu instansi pemerintahan. Kejadian seperti ini akibat tidak pahamnya seorang aparatur pemerintahan. Padahal media merupakan pilar yang tak bisa ditinggalkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Munir, sapaannya, sangat berharap Camat dapat menegur oknum pejabat tersebut, karena dapat merusak citra pemerintah. Terlebih yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar hingga memaki wartawan di dengan menggunakan telepon Sekretaris desanya.

“Mental pejabat arogan seperti ini tidak baik untuk dipertahankan. Sebab jika selalu mengintimidasi tugas-tugas wartawan, itu berarti bukan pejabat namanya. Ia tidak layak duduk di situ. Sekarang sudah era keterbukaan, semua boleh mengetahui program apa yang dilakukan oleh pemerintah,
baik itu di tingkat kabupaten kecamatan sampai RT sekalipun.”kecamnya.

Seharusnya, lanjut Munir, semua pihak bisa saling menghormati profesi masing-masing. Sebab, sikap saling menghormati itu sangat penting,. Wartawan mencari informasi untuk diberitakan ke publik dan tujuannya ingin mencerdaskan masyarakat.

“Memang tak jarang ada berita kritikan. Namun, itu adalah kritik membangun dan sekedar mengingatkan agar seorang pejabat tidak melenceng jauh dari aturan. Harusnya, jika ada wartawan yang konfirmasi maka di jawab, jangan memaki bahkan sampai memanggil wartawan “Anjing Goblok dia” Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Kalau tidak mau dikritik, baiknya jangan jadi pejabat. Perlu diingatkan, agak ada lagi informasi publik yang harus ditutup-tutupi. Sudah nggak zaman lagi,” ungkapnya.

Masih kata, Munir, dirinya menuturkan untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,”tutupnya.

(Imron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru