Penabanten.com, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan menjual obat terlarang (Narkoba) di sebuah apotik yang berada Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (16/09/2019) pukul 21.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A SH MSi kepada awak media, Selasa (17/09/2019) pukul 09.00 WIB membenarkan atas pengungkapan kasus penjualan obat terlarang merek Heximer dan Tramadol di sebuah apotik.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka atas nama OM (26) yang merupakan seorang pegawai apotik,”terang Indra.
Kemudian, dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap saudara OM ditemukan barang bukti berupa 1 BOX yang didalamnya berisikan 966 butir obat merk HEXYMER dan di temukan 23 lempeng obat merk Tramadol Hci. Yangmana setiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk Tramadol Hci dengan jumlah keseluruhan 230 butir obat merk Tramadol Hci.
Selanjutnya, ditemukan uang hasil penjualan obat berjumlah Rp.90.000. Serta, ditemukan 1 bungkus plastik bening klip bertuliskan Flexi bag yang didalamnya berisikan 100 lembar plastik bening klip. Semua barang bukti didapati didalam rak etalase Apotek dan HP Android.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang, guna proses lebih lanjut,”tutup Indra
Sumber : BidHumas