Jelang Pemilu : Diduga Tidak Tersentuh Hukum, Warung Jamu  Cikande Asem Bebas Jual Miras

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,  Berkedok Warung, salah satunya Cikande asem Kabupaten Serang diketahui bebas menjual Minuman keras ( miras ) jenis kolesom , anggur merah dan masih banyak lagi bermacam macam merk,

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, bahwa warung miras tersebut sudah beroperasi cukup lama, dan hal ini pun diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Semakin marak dan bebas para pelaku usaha yang berkedok warung dan toko jamu di wilayah Kabupaten Serang,

Menurut pemuda yang gak mau disebutkan saat itu membeli sebotol anggur merah ” saya beli disitu, sebotol ini harga enam puluh lima ribu jawabnya saat ditanya awak media senen  (12/02/24) .

Diduga pemilik toko jamu telah menyalahi aturan yang dibuat,dan tidak melengkapi perizinannya secara benar.

Dan diduga pemilik, berkedok toko jamu  jamu yang menjual bermacam macam merk  miras  tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Jika usaha sudah melanggar serta menyalahi aturan, apakah hukum atau sanksi tidak diberlakukan?

menyikapi peredaran dan penyalah gunaan penjualan Miras yang berkedok jual jamu.

Jika dibiarkan maka khawatirkan akan berdampak buruk bagi para generasi milenial.
Karena mereka penjual miras dalam transaksinya tidak memandang usia,siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.

Hal tersebut disampaikan  Maulana Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ,Perjuangan Anak Negeri ( ylpk perari ) sangatlah miris  dimana Aparat Penegak Hukum (APH ) dan Penegak Perda Sappol PP Kabupaten Serang  ,menurutnya, Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal tidak lepas dari mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan APH dan  pihak SATPOL-PP  Kabupaten Serang sebagai penegak Perda.

lanjut maulana  ditambah lagi menjelang PEMILU yang akan kita laksanakan serentak pada rabu 14 pebruari 2024, ,sangatlah rawan sekali gesekan,  dan kenakalan remaja yang disebabkan dampak dari mengkonsumsi miras.

Masih kata maulana Kini masyarakat menanti tindakan tegas terhadap para pelaku penyalah gunaan penjualan  Miras yang ada di Kabupaten Serang  tutup maulana
(tim/red ).

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:49 WIB