Jelang Pemilu : Diduga Tidak Tersentuh Hukum, Warung Jamu  Cikande Asem Bebas Jual Miras

0
57

Penabanten.com, Serang,  Berkedok Warung, salah satunya Cikande asem Kabupaten Serang diketahui bebas menjual Minuman keras ( miras ) jenis kolesom , anggur merah dan masih banyak lagi bermacam macam merk,

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, bahwa warung miras tersebut sudah beroperasi cukup lama, dan hal ini pun diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Semakin marak dan bebas para pelaku usaha yang berkedok warung dan toko jamu di wilayah Kabupaten Serang,

Menurut pemuda yang gak mau disebutkan saat itu membeli sebotol anggur merah ” saya beli disitu, sebotol ini harga enam puluh lima ribu jawabnya saat ditanya awak media senen  (12/02/24) .

Diduga pemilik toko jamu telah menyalahi aturan yang dibuat,dan tidak melengkapi perizinannya secara benar.

Dan diduga pemilik, berkedok toko jamu  jamu yang menjual bermacam macam merk  miras  tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Jika usaha sudah melanggar serta menyalahi aturan, apakah hukum atau sanksi tidak diberlakukan?

menyikapi peredaran dan penyalah gunaan penjualan Miras yang berkedok jual jamu.

Jika dibiarkan maka khawatirkan akan berdampak buruk bagi para generasi milenial.
Karena mereka penjual miras dalam transaksinya tidak memandang usia,siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.

Hal tersebut disampaikan  Maulana Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ,Perjuangan Anak Negeri ( ylpk perari ) sangatlah miris  dimana Aparat Penegak Hukum (APH ) dan Penegak Perda Sappol PP Kabupaten Serang  ,menurutnya, Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal tidak lepas dari mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan APH dan  pihak SATPOL-PP  Kabupaten Serang sebagai penegak Perda.

lanjut maulana  ditambah lagi menjelang PEMILU yang akan kita laksanakan serentak pada rabu 14 pebruari 2024, ,sangatlah rawan sekali gesekan,  dan kenakalan remaja yang disebabkan dampak dari mengkonsumsi miras.

Masih kata maulana Kini masyarakat menanti tindakan tegas terhadap para pelaku penyalah gunaan penjualan  Miras yang ada di Kabupaten Serang  tutup maulana
(tim/red ).

Tinggalkan Balasan