Jalankan Program Kapolda Banten, Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan Dengan “Yuk Ngopi Wae

- Penulis

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Banten – Mendekatkan diri kepada masyarakat Ditlantas Polda Banten berikan himbauan dengan cara “Yuk Ngopi Wae” dimana hal tersebut adalah salah satu program Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, SH, MH , M.B.A yang disampaikan dalam Commander wish Kapolda Banten, “Yuk Ngopi Wae” digelar bersama masyarakat jalur Cipocok Jaya, jln warjok, kebon jahe serang, jln Yumaga dan benggala serang. Kamis 14/01/2021.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, Kepada awak media menyampaikan kegiatan tersebut adalah merupakan program Polda Banten dalam Jargon Pendekar Banten, dalam program tersebut agar Polisi Empati, dan mengayomi serta lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam kegiatan “Yuk Ngopi Wae” personil memberikan himbauan kepada masyarakat agar Selalu mematuhi aturan berlalu lintas menggunakan masker dan membiasakan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan Menyampaikan himbauan agar tetap memperhatikan jarak atau physical distancing, dan Tetap mengedepankan protokol kesehatan serta selalu berdoa agar semuanya terhindar dari virus covid-19, ungkap Rudy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat di temui ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan bahwa Kapolda Banten dalam Commander wish nya ada 12 Program yang di sampaikan Yakni, Ngaji Bareng Kapolda, Rukun Ulama Umaro, Yuk ngopi wae, Subuhan Keliling, Saba Pesantren, Sowan Sesepuh, Ronda Siskamling, Guyub TNI-Polri, Sinergi 3 Pilar, Warung Jum’at, Polisi Sayang Anak Yatim, dan Penguatan Manajemen Media.

“Commander Wish ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, serta langkah program kerja Polda Banten ke depan. Utamanya terkait pelaksanaan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan Jargon Pendekar Banten, “Yuk Ngopi Wae” guna menjadi Polisi yang Empati, mengayomi dekat dengan rakyat” ujar Edy Sumardi. Bidhumas Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru