Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Reformasi perizinan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan fundamental dengan menghapus izin lingkungan. Izin ini, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 36–40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berfungsi sebagai izin mandiri dengan kewenangan pencabutan langsung jika terjadi pelanggaran.

Izin Lingkungan: Fondasi Pengawasan yang Tergusur
Sebagai fondasi kuat pengawasan negara, izin lingkungan memungkinkan tindakan cepat terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi AMDAL maupun UKL-UPL. Namun, setelah pemberlakuan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021 (tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), izin lingkungan digantikan oleh persetujuan lingkungan.
Saat ini, persetujuan lingkungan hanya menjadi dokumen administratif dalam proses perizinan berusaha dan, yang paling krusial, tidak dapat dicabut secara mandiri.

Dampak: Strict Liability Kehilangan Landasan Administratif,
Perubahan dasar hukum ini menimbulkan dampak besar, terutama terhadap penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang masih diatur dalam Pasal 88 UUPPLH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun norma strict liability masih berlaku, hilangnya izin lingkungan sebagai instrumen pengawasan substantif menyebabkan prinsip ini kehilangan landasan administratif yang sebelumnya mempermudah pembuktian tanggung jawab.

Kini, pelaku usaha berpotensi berlindung di balik persetujuan lingkungan yang bersifat administratif dan tidak sepenuhnya mencerminkan kesiapan teknis mereka dalam mengelola dampak lingkungan.

Studi Kasus: Lemahnya struktur hukum baru ini terlihat pada kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Pengawasan negara gagal mendeteksi dini, dan proses penelusuran tanggung jawab tersendat karena persetujuan lingkungan tidak memberikan kewenangan pencabutan operasional secara langsung.

Mendesak: Pemulihan Kewenangan Pencabutan Langsung.
Melihat dinamika negatif tersebut, revisi regulasi perizinan lingkungan mendesak untuk dilakukan.

Pemerintah harus:
Memperkuat Fungsi Substantif: Segera merevisi PP 22/2021 dan PP 5/2021 untuk memperkuat kembali fungsi substantif persetujuan lingkungan.

Memulihkan Kewenangan Pencabutan: Kewenangan pencabutan langsung perlu dipulihkan sebagai bagian esensial dari asas kehati-hatian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

DPR juga didorong untuk mempertimbangkan revisi terbatas terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang menghapus izin lingkungan. Tujuannya adalah mengembalikan keseimbangan (check and balance) dalam pengawasan lingkungan.

Penutup:
Prinsip strict liability harus ditegakkan secara konsisten demi menjamin perlindungan lingkungan hidup dan menjaga keselamatan masyarakat. Penyederhanaan birokrasi tidak boleh mengorbankan benteng utama perlindungan ekologis yang merupakan inti dari hukum lingkungan di Indonesia.

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru