Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Reformasi perizinan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan fundamental dengan menghapus izin lingkungan. Izin ini, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 36–40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berfungsi sebagai izin mandiri dengan kewenangan pencabutan langsung jika terjadi pelanggaran.

Izin Lingkungan: Fondasi Pengawasan yang Tergusur
Sebagai fondasi kuat pengawasan negara, izin lingkungan memungkinkan tindakan cepat terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi AMDAL maupun UKL-UPL. Namun, setelah pemberlakuan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021 (tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), izin lingkungan digantikan oleh persetujuan lingkungan.
Saat ini, persetujuan lingkungan hanya menjadi dokumen administratif dalam proses perizinan berusaha dan, yang paling krusial, tidak dapat dicabut secara mandiri.

Dampak: Strict Liability Kehilangan Landasan Administratif,
Perubahan dasar hukum ini menimbulkan dampak besar, terutama terhadap penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang masih diatur dalam Pasal 88 UUPPLH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun norma strict liability masih berlaku, hilangnya izin lingkungan sebagai instrumen pengawasan substantif menyebabkan prinsip ini kehilangan landasan administratif yang sebelumnya mempermudah pembuktian tanggung jawab.

Kini, pelaku usaha berpotensi berlindung di balik persetujuan lingkungan yang bersifat administratif dan tidak sepenuhnya mencerminkan kesiapan teknis mereka dalam mengelola dampak lingkungan.

Studi Kasus: Lemahnya struktur hukum baru ini terlihat pada kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Pengawasan negara gagal mendeteksi dini, dan proses penelusuran tanggung jawab tersendat karena persetujuan lingkungan tidak memberikan kewenangan pencabutan operasional secara langsung.

Mendesak: Pemulihan Kewenangan Pencabutan Langsung.
Melihat dinamika negatif tersebut, revisi regulasi perizinan lingkungan mendesak untuk dilakukan.

Pemerintah harus:
Memperkuat Fungsi Substantif: Segera merevisi PP 22/2021 dan PP 5/2021 untuk memperkuat kembali fungsi substantif persetujuan lingkungan.

Memulihkan Kewenangan Pencabutan: Kewenangan pencabutan langsung perlu dipulihkan sebagai bagian esensial dari asas kehati-hatian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

DPR juga didorong untuk mempertimbangkan revisi terbatas terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang menghapus izin lingkungan. Tujuannya adalah mengembalikan keseimbangan (check and balance) dalam pengawasan lingkungan.

Penutup:
Prinsip strict liability harus ditegakkan secara konsisten demi menjamin perlindungan lingkungan hidup dan menjaga keselamatan masyarakat. Penyederhanaan birokrasi tidak boleh mengorbankan benteng utama perlindungan ekologis yang merupakan inti dari hukum lingkungan di Indonesia.

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB