Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Reformasi perizinan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan fundamental dengan menghapus izin lingkungan. Izin ini, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 36–40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berfungsi sebagai izin mandiri dengan kewenangan pencabutan langsung jika terjadi pelanggaran.

Izin Lingkungan: Fondasi Pengawasan yang Tergusur
Sebagai fondasi kuat pengawasan negara, izin lingkungan memungkinkan tindakan cepat terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi AMDAL maupun UKL-UPL. Namun, setelah pemberlakuan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021 (tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), izin lingkungan digantikan oleh persetujuan lingkungan.
Saat ini, persetujuan lingkungan hanya menjadi dokumen administratif dalam proses perizinan berusaha dan, yang paling krusial, tidak dapat dicabut secara mandiri.

Dampak: Strict Liability Kehilangan Landasan Administratif,
Perubahan dasar hukum ini menimbulkan dampak besar, terutama terhadap penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang masih diatur dalam Pasal 88 UUPPLH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun norma strict liability masih berlaku, hilangnya izin lingkungan sebagai instrumen pengawasan substantif menyebabkan prinsip ini kehilangan landasan administratif yang sebelumnya mempermudah pembuktian tanggung jawab.

Kini, pelaku usaha berpotensi berlindung di balik persetujuan lingkungan yang bersifat administratif dan tidak sepenuhnya mencerminkan kesiapan teknis mereka dalam mengelola dampak lingkungan.

Studi Kasus: Lemahnya struktur hukum baru ini terlihat pada kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Pengawasan negara gagal mendeteksi dini, dan proses penelusuran tanggung jawab tersendat karena persetujuan lingkungan tidak memberikan kewenangan pencabutan operasional secara langsung.

Mendesak: Pemulihan Kewenangan Pencabutan Langsung.
Melihat dinamika negatif tersebut, revisi regulasi perizinan lingkungan mendesak untuk dilakukan.

Pemerintah harus:
Memperkuat Fungsi Substantif: Segera merevisi PP 22/2021 dan PP 5/2021 untuk memperkuat kembali fungsi substantif persetujuan lingkungan.

Memulihkan Kewenangan Pencabutan: Kewenangan pencabutan langsung perlu dipulihkan sebagai bagian esensial dari asas kehati-hatian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

DPR juga didorong untuk mempertimbangkan revisi terbatas terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang menghapus izin lingkungan. Tujuannya adalah mengembalikan keseimbangan (check and balance) dalam pengawasan lingkungan.

Penutup:
Prinsip strict liability harus ditegakkan secara konsisten demi menjamin perlindungan lingkungan hidup dan menjaga keselamatan masyarakat. Penyederhanaan birokrasi tidak boleh mengorbankan benteng utama perlindungan ekologis yang merupakan inti dari hukum lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat
Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak
Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten
Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57 WIB

Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat

Senin, 16 Februari 2026 - 15:45 WIB

Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Berita Terbaru