Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : W. Hari Pamungkas
Kepala Bapenda Kota Serang

Penabanten.com, kota serang – PERDEBATAN soal hiburan malam di Kota Serang kerap berhenti pada dua kutub ekstrem: antara pelarangan total demi moral sosial, atau pembiaran demi alasan ekonomi. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang membayar harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam seperti karaoke, bar, hingga kelab malam tetap berjalan dan bahkan berkembang. Sayangnya, dalam kondisi tanpa pengaturan dan pajak yang memadai, aktivitas ini justru menimbulkan paradoks: masyarakat menanggung biaya sosial, sementara daerah minim memperoleh manfaat ekonomi.

Kajian analisis Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang cukup mencemaskan. Pada skenario tanpa penerapan pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. Namun, biaya sosial yang harus ditanggung. Mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi.

Dengan kata lain, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi dan sosial.

Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan. Dengan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak signifikan hingga sekitar Rp33,6 miliar per tahun. Sementara biaya sosial relatif tetap. Hasilnya, nilai BCR meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp2,5 manfaat ekonomi bagi daerah.

Data ini memberikan pesan yang sangat jelas: masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas.

Pajak hiburan bukan semata alat penarik pendapatan daerah. Ia berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dapat dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. Tanpa pajak, beban pengawasan tetap harus ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan berputar di segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus dibarengi dengan pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam yang terkonsentrasi di hotel berisiko menengah-tinggi, karaoke yang benar-benar berkonsep keluarga, serta larangan terhadap praktik-praktik menyimpang adalah bagian dari upaya menekan eksternalitas negatif.

Lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kebutuhan hiburan, kepentingan ekonomi, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi utama kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, pilihan ada pada keberanian politik dan konsistensi kebijakan.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928
Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar
Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya
Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar

Senin, 15 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Gubernur Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Des 2025 - 06:06 WIB

Baharkam Polri

Polwan Polda Sumut Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 19 Des 2025 - 05:09 WIB