Penabanten.com – Serang, Forum Pegawai Non PNS dan Non Katagori (FPNPB-NK) Provinsi Banten datangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan melakukan audiensi dengan BKD IRBAN di aula lantai.2 BKD Provinsi Banten Jl.Syeh Nawawi KP3B Curug – Serang Provinsi Banten, Rabu (02/02/2022).
Dalam Audiensi FPNPB-NK dengan BKD yang diwakili Drs. Lutfi Mujahidin, Aan Fauzan Rahman,SE.,M.Ak, Diana Sugandi,S.STP,M.Si dan Dra.Hj. Bunayah
Dalam Paparan yang disampaikan oleh ketua Forum Pegawai Non PNS dan Non Katagori (FPNPB-NK) Provinsi Banten menyampaikan beberapa permasalahan issue yang berkembang terkait akan adanya pemberhentian/penghapusan tenaga honorer.
Taufik Hidayat, S.IP,. Ketua Umum FPNPB-NK mengatakan “Syukur Alhamdulillah beberapa perwakilan dari Forum Pegawai Non PNS dan Non Katagori Provinsi Banten diterima untuk menyampaikan audiensi serta meminta sikap kejelasan terkait nasib pegawai non PNS dan Non Katagori di Provinsi Banten.
“Jika mengacu terhadap Perpres nomor 38 tahun 2020 terkait formasi jabatan yang bisa terisi ada kurang lebih 147 formasi yang telah diterbitkan disitu jelas tidak spesifik pemetaannya arahnya kemana” jelasnya.
“Alhandulilah setelah sekian lama perjalanan kita akhirnya sedikit demi sedikit perjuangan forum ada titik terang meskipun belum sepenuhnya terealisasi karena menunggu keputusan Kemenpan-RB terkait formasi.” Ungkap Taufik.
Taufik juga menambahkan dari hasil pertemuan perwakilan Forum dan BKD disebutkan tadi siang maka ada beberpa kesimpulan yang di sepakati diantaranya:
- Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada Pengkhususan untuk K-1 dan K-2 untuk pengadaan di Tahun 2022. dan untuk Tenaga Teknis Lainnya akan diakomodir dan diusulkan Formasinya secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.
2.Berkaitan dengan SK-1 (satu) pintu untuk Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Instansi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten mudah-mudahan secepatnya segera terlaksana ditahun ini.
3.Program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), akan kita dorong ke tim TAPD Dan BPKAD Agar Dimasukan dan direalisasikan dalam draft SHS Tahun 2023 pada Anggaran Pemerintah Provinsi Banten. Supaya jaminan hari tua bisa tercover.
4.Mengusulkan Kenaikan Gaji Pegawai Non PNS Non Katagori di Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) Mengacu Pada UMK Kota Serang, dan besaran itu sudah di usulan angka maksimal dan saya harap kepada seluruh OPD untuk mengawal terkait kenaikan upah di tahun 2023.
5.Ada brpa nominal kenaikannya akan di sesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah perovinsi Banten.
6.Untuk usulan anjab ABK Nanti forum minta ke BKD agar segera menyurati masing2 OPD, agar mengusulkan usulan Kebutuhan Pegawai sesuai anjab ABK, Untuk di usulkan kedalam formasi PPPK Tahun 2022.