Hari Ke 3 Check Point PSBB Kabupaten Tangerang, Ditsamapta Polda Banten Lakukan Pemeriksaan

0
201

Penabanten.com, Tangerang – Memasuki hari Ke-3 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB

Menyikapi hal tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jl. Raya Bitung-Jayanti yang merupakan salah satu lokasi Check Point dalam pelaksanaan PSBB

Plt Dirsamapta AKBP Achmadi,S.I.K kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Ditsamapta merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten

Edy Sumardi menuturkan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat, spanduk dan baleho juga sudah terpasang di semua pusat keramaian dan setiap Pos Check Point.

“Beberapa himbauan diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat” ucap Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (Bid Humas)

Tinggalkan Balasan