Penabanten.com, Lampung Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membatasi jam operasional hiburan malam langsung diuji di lapangan. Baru sehari berselang setelah nota kesepakatan resmi diteken, kegiatan orgen tunggal dalam hajatan warga bernama Tarmizi di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, dilaporkan beroperasi bebas hingga pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (15/10/2026).
Ironisnya, lokasi perhelatan orgen tunggal tersebut dilaporkan hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman Kepala Desa Gunung Sugih Kecil.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat perihal efektivitas pengawasan aparatur pemerintah desa terhadap aktivitas hiburan di wilayahnya, terlebih saat regulasi baru saja disepakati secara formal bersama jajaran pimpinan daerah dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hajatan tersebut berlangsung sejak Rabu (14/10/2026) siang, namun dentuman musik orgen tunggal disebut baru berhenti total sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pada Kamis (15/10/2026). Jika merujuk pada ketentuan yang baru diteken, kegiatan hiburan tersebut telah melampaui batas waktu sekitar 10 jam dari ambang batas resmi.
Guna mengonfirmasi keabsahan izin keramaian dan langkah pengawasan perangkat desa, awak media berupaya meminta keterangan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sugih Kecil, Arfad Setyoadi, melalui pesan konfirmasi aplikasi WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Arfad Setyoadi memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sepatah kata pun. Sikap tertutup aparat desa ini menyisakan tanda tanya publik mengenai ada tidaknya imbauan atau pengawasan langsung sebelum maupun saat acara berlangsung di dekat rumah kades.
Pelanggaran Terang-terangan Terhadap MoU Forkopimda
Sebagaimana diketahui publik, Pemkab Lampung Timur bersama jajaran Forkopimda baru saja menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut diteken secara resmi oleh Pjs Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi Danang Setiaji, Kepala Kejaksaan Negeri Saptono, serta Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah.
Dalam beleid kesepakatan tersebut:
Pasal 5 ayat (2) butir g: Menetapkan secara tegas organ tunggal masuk dalam klasifikasi hiburan yang dibatasi.
Pasal 6 ayat (2): Menegaskan penyelenggaraan orgen tunggal dan pertunjukan musik langsung (live music) hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB.
Pasal 7 & 8: Mewajibkan penyelenggara menghentikan kegiatan tepat waktu dan membebankan tanggung jawab pengawasan kepada jajaran Camat, Satpol PP, serta aparat kepolisian sektor (Polsek). Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Munculnya aktivitas hiburan hingga subuh di wilayah Kecamatan Jabung ini mendorong publik mendesak Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah dan Camat Jabung mengevaluasi kesiapsiagaan jajaran Polsek Jabung dan aparatur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan.
Penegakan hukum dan konsistensi aparatur dibutuhkan agar nota kesepakatan yang diteken pimpinan daerah tidak berakhir sebagai dokumen administratif tanpa taring di lapangan.
Hingga saat ini, redaksi Penabanten.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Tarmizi selaku pemilik hajatan, Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, Camat Jabung, serta Kapolsek Jabung. Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. (Red)


















