Gudang Ilegal Pengolahan Minyak Jelantah Beroperasi di Tangerang, Diduga Tanpa Izin

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang — Sebuah gudang pengolahan minyak jelantah ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi ditemukan beroperasi di Jalan Raya Dumpit, Desa Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Keberadaan gudang ini menimbulkan kekhawatiran karena hasil olahan minyaknya dikabarkan beredar di pasaran.

Minyak jelantah yang dimurnikan secara ilegal dapat mengandung zat karsinogenik. Paparan zat ini berpotensi memicu berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan. Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi, salah satu warga setempat berinisial EN membenarkan keberadaan gudang tersebut. “Gudang minyak itu sudah lama, Pak. Saya tidak pernah masuk ke dalamnya, jadi tidak tahu persis seperti apa prosesnya. Tapi, kata orang-orang, itu minyak bekas yang dibersihkan lagi agar jadi minyak curah,” ujar EN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini mendorong awak media dan berbagai lembaga mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

Tuntutan dan Desakan:
* Polres Metro Tangerang didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak pelaku secara hukum.
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta menguji sampel minyak dan prosedur pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran dan dampak kesehatan.
* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta mengevaluasi dan menutup operasi gudang tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Penulis: Ateng
Sumber: Penabanten.com
Tanggal: 4 Oktober 2025

Berita Terakait

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0
Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026

Berita Terakait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026

Berita Terabru