Gubernur Banten wahidin halim Perpanjang PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Tangerang – perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

“Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tertanggal 2 Mei 2020.

Gubernur menjelaskan bahwa perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya diambil berdasarkan beberapa landasan hukum, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa wabah virus corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan pademi virus corona di wilayah propinsi banten.

Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan(Tangerang raya).

Dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen itu dan berbagai hal lainnya, maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona Disease 2019 (COVID-19),” ucap Gubernur Banten di Tangerang, Sabtu 2/5/ 2020.

Selanjutnya, lanjut Gubernur, semua pemerintah daerah, baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup sehat serta bersih kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka, saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” pungkas nya.

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point(titik pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Tangerang Raya diatur oleh bupati/wali kota masing-masing.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” paparnya.

( Ateng )

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru