GMBI: Pembangunan Saluran Pembuangan Air limbah (Spal) Di Kecamatan Rajeg Tidak Sesuai SOP

- Penulis

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, tangerang – Pembangunan Saluran Air Limbah Spal Perumahan Puri Rajeg RT 005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai (SOP), menyalahi aturan kontruksi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Ketua Wilter Banten (LSM GMBI)ACHMAD JUHRIJAELANI Angkat Bicara. “di duga pembangunan Spal tidak sesuai Spek, pembangunan SPAL pembersihan lokasi tidak di lakukan, pemasangan Batu sender di tanah pembatas jalan terdapat ukuran pondasi 15,17,20 Centimeter hingga atas di tambah batu agar terlihat normal , Amparan,urugan bawah pasir 5 Centimeter tidak di gunakan, SPAL lama tinggi 40 Centimeter di tambal sulam (Aset negara)kegiatan Spal tidak maksimal, dilokasi Spal lama tidak ada bongkaran (Aset Negara) tumpang tindih kegiatan Spal tidak sesuai harga satuan RAB.semen yang di gunakan semen jakarta tidak sesuai volume harga satuan” ucapnya.

Lanjut ia menegaskan Pembangunan SPAL Perumahan Puri Rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg melanggar Peraturan Menteri PU NO 05 Tahun 2014 Tentang Dasar Penerapan Sistem manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PERDIRJEN Perbendaharaan No.42 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang ke uangan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi, Sebagaimana di maksud pada pasal 7 ayat 1 huruf a
UU Dasar Negara Republik Indonesia No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara.

ACHMAD JUHRI JAELANI menuturkan bahwa dirinya akan menyikapi perihal proyek ini kepada instansi terkait.
“Pembangunan Spal perumahan Puri rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari akibat lemahnya pengwasan maka dalam hal ini kami akan tindak lanjut kepihak inspektorat”, Tandasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, saat hendak mengkonfirmasi camat belum bisa ditemui di ruangan kantornya.

As K

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru