Gelar Ruang Ramah Perempuan dan Anak, Polsek Balaraja Polresta Tangerang

0
51

Penabanten.comBalaraja, Polsek Balaraja Polresta Tangerang, lakukan standar pelayanan publik berbasis HAM.

Anak adalah Generasi Penerus Bangsa harus dilindungi dan dipenuhi haknya, begitu juga emansipasi perempuan sebagai kaum hawa,” Kamis (9/6/2022)

Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman dan terlindungi berbagai kekerasan, diskriminasi, eskploitasi, sosial juga ancaman lain, begitu juga dengan kaum perempuan serta diberi ruang untuk hajat hidup dan harfiahnya.”Kata Yudha.

Hal ini dapat terwujud pada instansi pelayanan publik termasuk Polri melalui penyediaan Ruang Ramah Perempuan dan Anak, telah melaksanakan mekanisme, standarisasi dan sertifikasi sesuai amanat undang-undang menuju pelayanan publik lebih baik, humanis dan representatif.

Terkait hal itu, kreatifitas nyata berupaya implementasikan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, dibuat dan dikembangkan sarana tempat bermain dan ruang laktasi atau tempat ibu menyusui” ujar Kapolsek Balaraja Kompol yudha Hermawan, SH., MM.

Ruang ini aplikasi untuk masyarakat, terutama saat antri pada pelayanan SPKT, SKCK dan perkara di Reskrim, penerapan pengunjung atau besuk tahanan tidak boleh membawa anak-anak dan kepentingan lainnya, demi kenyamanan dan ketertiban serta merupakan aktualisasi program kerja dan semoga bermanfaat.”Tutup Yudha

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten

Tinggalkan Balasan