Gelar Press Conference Polda Banten Ungkap  Kasus Ranmor Hasil Ops Jaran Kalimaya 2019

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Polda Banten gelar Press Conference keberhasilan Satuan Reskrim yang dimulai dari tingkat Polsek, Polres/ta dan Polda Banten dalam mengungkap kasus Ranmor baik R2 maupun R4 di tanam Mapolda, Kamis pagi (05/09/2019) pukul 09.00 WIB.

Giat Press Conference dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi beserta Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Dirtahti AKBP Dr Agus Rasyid beserta jajaran lainnya. Kegiatan dihadiri para awak media dan masyarakat Provinsi Banten yang menjadi korban Ranmor.

Kapolda Banten sampaikan giat ini merupakan keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 dari bulan Juli hingga September. Jumlah LP Ranmor sebanyak 114 LP dengan 111 LP masih dalam Proses Sidik, 2 LP Tahap 2 dan 1 LP SP3 (Tersangka diduga gangguan jiwa, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pembagian, Polda Banten sebanyak 5 LP yang masih dalam proses sidik, Polresta Tangerang sebanyak 43 LP masih dalam proses sidik, Polres Serang sebanyak 32 LP masih proses penyidikan, Polres Serang Kota 6 LP masih proses penyidikan, Polres Cilegon 5 LP masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 LP dengan 11 LP masih proses sidik, 2 LP sudah tahap 2, dan 1 LP SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa. Terakhir, Polres Lebak dengan 9 LP yang masih proses penyidikan.

Selanjutnya, Irjen Pol Tomsi menjelaskan untuk jumlah hasil Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 sebanyak 230 unit, dengan rincian R2 berjumlah 222 dan R4 sebanyak 8 unit dengan rincian barang bukti yaitu R2 94 unit (R2 87 unit dan R4 7 unit) dan barang temuan R2 136 unit (R2 135 unit dan R4 1 unit) dengan jumlah tersangka keseluruhan 97 orang.

Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 33 tersangka, Polres Serang 16 tersangka, Polres Serang Kota 9 tersangka, Polres Cilegon 7 tersangka, Polres Pandeglang 13 tersangka dan Polres Lebak 10 Tersangka.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka Ranmor, ada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang Provinsi Banten, khususnya korban dari pelaku Ranmor (kendaraannya yang hilang, red) agaar dapat menghubungi Call Center aduan Ranmor Polda Banten 087708328403. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya,”tutup Kapolda.

Bidhumas

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB