Gelapkan Tanah, Kepala Desa Bojong Catang Kabupaten Serang di Polisikan

- Penulis

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Banten oleh penyidik Ditreskrimum atas kasus dugaan penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Selain oknum kepala desa, penyidik Subdit Harda juga mengamankan dan melakukan penahanan terhadap salah seorang warga berinisial HH (42).

“Peran AD selaku Kades Bojong Catang yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” terang Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan dalam keterangannya kepada Penabanten.com, Senin 18 Nopember 2024.

Dirreskrimum menjelaskan penahanan tersangka AD merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ahli waris dari Safei bin Duradjak selaku pemilik tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang seluas 3.942 M2.

“Di tahun 2018, tersangka HH menjual tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Kemudian kata Dian, pada tahun 2020 tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kades Bojong Catang untuk ditandatangani dan dilegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.

“Dengan adanya peristiwa tersebut Akhmad Khotib selaku ahli waris merasa dirugikan karena tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AD dan HH atas dugaan penggelapan bidang tanah. Dian menerangkan motif dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Dian. (Man)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru