Gelapkan Tanah, Kepala Desa Bojong Catang Kabupaten Serang di Polisikan

- Penulis

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Banten oleh penyidik Ditreskrimum atas kasus dugaan penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Selain oknum kepala desa, penyidik Subdit Harda juga mengamankan dan melakukan penahanan terhadap salah seorang warga berinisial HH (42).

“Peran AD selaku Kades Bojong Catang yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” terang Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan dalam keterangannya kepada Penabanten.com, Senin 18 Nopember 2024.

Dirreskrimum menjelaskan penahanan tersangka AD merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ahli waris dari Safei bin Duradjak selaku pemilik tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang seluas 3.942 M2.

“Di tahun 2018, tersangka HH menjual tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Kemudian kata Dian, pada tahun 2020 tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kades Bojong Catang untuk ditandatangani dan dilegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.

“Dengan adanya peristiwa tersebut Akhmad Khotib selaku ahli waris merasa dirugikan karena tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AD dan HH atas dugaan penggelapan bidang tanah. Dian menerangkan motif dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Dian. (Man)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru