Gelapkan Tagihan, Penjual Sparepart Air Conditioner di Sidang

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kurniani alias Nia, seorang penjual Sparepart Air Conditioner (AC) asal Jakarta Barat harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wanita 37 tahun ini harus menjalani proses persidangan dengan dakwaan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara Nia dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sparepart AC yang beralamat di Jalan Sutera Timur, Alam Sutera, Kav.20A, Blok 7A No.18-19, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dimana, Nia yang merupakan pemilik toko sparepart AC di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, pada awalnya biasa melakukan pemesanan sparepart AC dari kedua perusahaan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Pemesanan dilakukan melalui Hansen yang merupakan sales dari kedua perusahaan penyedia sparepart AC itu dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan.

Setelah jatuh tempo, Nia biasa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan, pada awalnya transaksi bisnis antara terdakwa Nia dan kedua perusahaan tersebut berjalan lancar.

Namun pada medio Juni 2022, terdakwa tak kunjung menyetorkan uang pembayaran hasil penjualan sparepart tersebut, meskipun diketahui barang yang dipesannya itu telah terjual habis.

“Total nilai sparepart yang belum dibayarkan oleh terdakwa tersebut mencapai Rp560.185.000. Hingga kasus ini berakhir di meja hijau, terdakwa memang belum menyetorkan uang hasil penjualan sparepart tersebut,” ujar Zeesha Fatma Defega, Kamis (15/6/2023).

Menurut Eca, sapaan akrab Zeesha Fatma Defega- pihak klien sejatinya telah berupaya melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun, terdakwa semakin lama semakin sulit ditemui.

Bahkan, lanjut Eca, pihak kliennya pun melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa sparepart AC yang terakhir kali dipesan oleh terdakwa tersebut sudah habis terjual.

“Terdakwa ini telah menjual habis (sparepart,red) kepada orang lain, salah satunya saksi Febrian Sanjaya. Sedangkan dalam kesaksiannya, Febrian Sanjaya telah membayar kepada terdakwa. Namun sampai sekarang ini terdakwa tidak membayarkan hasil penjualan tersebut ke klien kami,” ujar Eca.

Tak sampai disitu, lanjut Eca, pihak klien diwakili oleh Hansen sempat menghubungi terdakwa untuk membayar kewajibannya. Dan saat ditanya mengenai keberadaannya, terdakwa enggan memberitahu.

Sebab, setelah sempat dilakukan penagihan ke alamat rumah terdakwa, ternyata rumah tersebut sudah kosong. Tak sampai disitu, pihak perusahaan pun juga mendatangi toko yang awalnya diakui milik terdakwa di Bekasi.

Namun, ternyata toko tersebut sudah dikontrak orang lain. Dalam artian terdakwa sudah tidak lagi menempati toko yang sebelumnya digunakan untuk menjual sparepart AC oleh terdakwa.

“Pihak klien kami juga mengecek ke alamat perusahaan terdakwa yakni PT Sarana Mitra Sejuk di Gedung Harco, kawasan Glodok Jakarta Barat. Namun klien kami tidak menemukan terdakwa maupun barang-barang milik perusahaan,” bebernya lagi.

Hingga pada akhirnya, pihak kliennya melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ke Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

“Laporannya dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” ucapnya lagi.

Kasus ini pun kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanik Handayani SH.,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diketuai oleh Rina Mariana SH.,MH.

“Sidang selanjutnya diagendakan hari Selasa (19/6/2023) depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU kepada terdakwa,” imbuh pengacara dari Kantor Hukum Erman Umar & Partners itu.
(Her)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB