Penabanten.com, Kab. Serang – Suasana tenang di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mendadak berubah menjadi kegemparan. Warga dibuat resah setelah makam almarhum Bapak Sajim di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat ditemukan dalam kondisi terbongkar oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (18/1/2026).
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 12.00 WIB oleh seorang warga bernama Sadira yang sedang membersihkan rumput di area pemakaman. Awalnya, saksi menduga gundukan tanah yang berantakan tersebut disebabkan oleh tanah longsor atau amblas.
Namun, setelah diperiksa lebih dekat, kecurigaan muncul bahwa makam tersebut sengaja digali. Saksi kemudian segera memberikan informasi kepada pihak keluarga almarhum di Kampung Gardu, RT 007/RW 003, Desa Junti.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Asri (ahli waris) langsung menuju lokasi. Setibanya di TPU, mereka mendapati kondisi makam sudah rusak parah.
Terdapat lubang berbentuk segi empat yang tergenang air.
Tanah galian berserakan di sekitar pusara.
Beberapa batu nisan telah berpindah dari posisi semula.
“Kami sangat kaget dan marah. Ini bukan hanya merusak fasilitas umum, tapi juga melukai perasaan keluarga ahli waris,” ujar Asri dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, motif di balik pembongkaran makam tersebut masih menjadi misteri. Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian dari Polsek Jawilan dan Polres Serang.
Warga menilai tindakan ini sebagai perbuatan yang sangat tidak bermoral serta melanggar norma agama dan hukum. Pihak keluarga bersama warga desa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas dan motif pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan rasa aman bagi warga.
Permintaan Peningkatan Keamanan
Selain menuntut proses hukum, warga juga berharap kepada Pemerintah Desa Junti dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di area pemakaman, termasuk pemasangan penerangan jalan yang memadai serta sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi vandalisme atau pencurian jenazah/benda di masa mendatang.
















