Galian Kabel PLN di Jalan Muhammad Toha Dikecam Warga, Dinilai Abaikan Keselamatan dan Aturan

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – 27 September 2025 –Proyek galian kabel listrik PLN di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Karawaci, Kota Tangerang, menuai kritik tajam dari warga. Proyek dinilai dikerjakan secara asal-asalan, memperburuk kondisi jalan, dan membahayakan pengguna jalan karena minimnya standar keselamatan kerja.

Dalam pantauan di lapangan, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman, kabel berserakan, dan tanah galian menumpuk di badan jalan. Pekerja juga terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Warga mengeluhkan tidak adanya kejelasan izin, jadwal penyelesaian, maupun sosialisasi dari pihak PLN maupun Pemerintah Daerah.

“Dari awal tidak jelas ini proyek apa, izinnya mana, kapan selesai pun tidak ada yang tahu. Jalan malah jadi lebih rusak dan membahayakan,” ujar Ketua RW 13 Kelurahan Bugel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Warga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pelaksana proyek:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap proyek konstruksi.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1)
    Menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Minimnya APD di lokasi proyek diduga melanggar aturan ini.
  3. Permen PU No. 20/PRT/M/2010
    Mengharuskan adanya rambu, pagar pengaman, dan pengaturan lalu lintas dalam pekerjaan galian di jalan umum.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidakhadiran rambu dan pengamanan proyek, sehingga proyek ini dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.

Dampak terhadap Masyarakat

Keselamatan Terancam: Jalan rusak dan galian terbuka meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Kerugian Sosial dan Ekonomi: Warga dan pengguna jalan mengalami kesulitan mobilitas dan potensi kerusakan kendaraan.

Kekecewaan Publik: Kurangnya transparansi, komunikasi, dan pengawasan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap PLN dan Pemda.

Tuntutan Warga

Masyarakat mendesak:

  1. Penjelasan Resmi dari PLN dan Pemda terkait izin dan tenggat proyek.
  2. Perbaikan Jalan segera setelah proyek selesai.
  3. Pemenuhan Standar K3 dan Pengamanan Proyek sesuai regulasi.
  4. Sanksi Tegas jika terbukti melanggar hukum dan membahayakan publik.

Berita Terakait

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Berita Terakait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Berita Terabru