Galian Kabel PLN di Jalan Muhammad Toha Dikecam Warga, Dinilai Abaikan Keselamatan dan Aturan

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – 27 September 2025 –Proyek galian kabel listrik PLN di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Karawaci, Kota Tangerang, menuai kritik tajam dari warga. Proyek dinilai dikerjakan secara asal-asalan, memperburuk kondisi jalan, dan membahayakan pengguna jalan karena minimnya standar keselamatan kerja.

Dalam pantauan di lapangan, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman, kabel berserakan, dan tanah galian menumpuk di badan jalan. Pekerja juga terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Warga mengeluhkan tidak adanya kejelasan izin, jadwal penyelesaian, maupun sosialisasi dari pihak PLN maupun Pemerintah Daerah.

“Dari awal tidak jelas ini proyek apa, izinnya mana, kapan selesai pun tidak ada yang tahu. Jalan malah jadi lebih rusak dan membahayakan,” ujar Ketua RW 13 Kelurahan Bugel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Warga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pelaksana proyek:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap proyek konstruksi.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1)
    Menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Minimnya APD di lokasi proyek diduga melanggar aturan ini.
  3. Permen PU No. 20/PRT/M/2010
    Mengharuskan adanya rambu, pagar pengaman, dan pengaturan lalu lintas dalam pekerjaan galian di jalan umum.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidakhadiran rambu dan pengamanan proyek, sehingga proyek ini dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.

Dampak terhadap Masyarakat

Keselamatan Terancam: Jalan rusak dan galian terbuka meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Kerugian Sosial dan Ekonomi: Warga dan pengguna jalan mengalami kesulitan mobilitas dan potensi kerusakan kendaraan.

Kekecewaan Publik: Kurangnya transparansi, komunikasi, dan pengawasan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap PLN dan Pemda.

Tuntutan Warga

Masyarakat mendesak:

  1. Penjelasan Resmi dari PLN dan Pemda terkait izin dan tenggat proyek.
  2. Perbaikan Jalan segera setelah proyek selesai.
  3. Pemenuhan Standar K3 dan Pengamanan Proyek sesuai regulasi.
  4. Sanksi Tegas jika terbukti melanggar hukum dan membahayakan publik.

Berita Terkait

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader
Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis
Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik
Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan
Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”
Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka
PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Selasa, 11 November 2025 - 20:23 WIB

Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis

Selasa, 11 November 2025 - 13:29 WIB

Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 11 November 2025 - 11:15 WIB

Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik

Minggu, 9 November 2025 - 15:51 WIB

Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIB

Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”

Sabtu, 8 November 2025 - 08:55 WIB

Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WIB

PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terbaru

kejaksaan

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:35 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:54 WIB

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB