Penabanten.com – Tenjo, Bogor Pengupasan tanah merah galian C di Desa perbatasan Tenjo Singabangsa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat Sangat mengrikan untuk warga pengguna jalan apalagi saat musih penghujan turun, yang akan mnimbulkan dampak tanah merah berceceran disepanjang ruas jalan raya Tenjo selapanjang.(Kamis (3/2/2022).
“Dijumpai salah satu waga penvguna jalan Jelas kami sebagai warga pengguna jalan sangat terganggu sekali, bagaimana tidak usaha pengupasan galian C tersebut tak berizin menimbulkan debu, kotor dan dihawatirkan kalau smape ada hujan turun bisa mnimbulan jalan licin, kami sebagai warga jelas terganggu dengan kondisi seperti itu, belum lagi lalulintas kami terganggu saat mobil keluar masuk lokasi galian,” keluh salah satu warga yang tidak ingin disebut identitasnya saat dipinta keterangan oleh tim Media.
Diduga pengupasan galian C tanah merah tersebut tak berizin alias ilegal, Pasalnya saat Dihubungin kAsi Pol PP Kecamatan Tenjo melaui Whsp pada jam 16.lewat dua menit, yang berdurasi 0, 51 menjelaskan bahwa galian tanah di sekitar wilahya tenjo perbatasan singabangsa tidak ada izin, Asep kasi pol pp Kecamatan Tenjo mohon maaf bila tidak dapat bicara lama karena kondisi lagi diluar tandasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah Dari lembaga Pusaka Alek swkali gus selaku aktivis peduli lingkungan menyayangkan lokasi galian C yang masih beroperasi tanpa izin. yang ada di wilayah kecamatan tenjo
“Ini suatu pembangkangan dan mengangkangi kepada Peraturan Daerah (Perda), yang jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang yang lainya untuk Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin’nya, itu izin kewenangan’nya dari Jawa barat” tuturnya.
ALEX TASLIM TIM INVESTIGASI LSM PUSAKA berharap kepada instansi terkait agar segera respek terhadap keluhan-keluhan masyarakat karena ini menyangkut nyawa manusia, jangan sampai setelah ada korban dari warga, Instansi terkait baru eksen ke lapangan.
“Saya minta kepada Muspika Kecamatan Tenjo dan Muspida Kabupaten Bogor khususnya bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) yaitu Polisi Pamong Praja baik itu Kecamatan dan Kabupaten sebagai petugas pengawal Perda segera kroscek kelokasi, agar segera mengevaluasi dan menindaklanjuti lokasi galian C ini, jangan sampai ada korban dari masyarakat pengguna jalan,” pungkas Alek Salah satu anggota Pusaka
Diturunkanya berita ini pemrintah itansi Desa wilayah setempat belum dapat di compirmasi ( Tim)
Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa barat













