Galian C di Rajeg Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian C di Kabupaten Tangerang masih menjadi Polemik buat masyarakat, terutama para pengguna jalan, Bakal Hancur dan Berlubangnya jalan Pedesaan seakan tidak dipedulikan oleh pelaku-pelaku usaha galian C

Seperti yang tertangkap kamera awak media, Jelas terlihat Galian C yang berada di Kampung Pengarengan, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, beraktifitas dengan santai bebas, seakan tidak ada Himbauan dari pihak yang terkait

Aktivitas galian C di Rajeg tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dengan adanya aktivitas galian C tersebut mendapatkan kecaman dari Maulana Ketua aktivis YLPk PERARI, pihaknya meminta pemerintah terkait menghimbau Penambangan Galian C di Rajeg harus ditinjau ulang perizinannya dan apabila belum berizin harusnya ditutup.

“Kami minta pemerintah terkait maupun kepolisian agar mendatangi lokasi dan segera menutup aktivitas galian C tersebut kalau memang tak berizin, kami sudah lama mengamati Galian C di Rajeg yang merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup. Dan minta aparat juga bisa menertibkannya, karena yang mempunyai kewenangan, ya aparat Mas,” singkat Maulana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan
Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat
Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Senin, 14 Jul 2025 - 15:27 WIB