Forwat Sesalkan Sikap Camat Arogan Terhadap Wartawan

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Sesalkan Sikap Camat Sepatan Timur, Asep Nurjaman yang dianggap bertindak arogan kepada salah seorang wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Mitrapol bernama Arsyad ingin melakukan peliputan terkait informasi adanya keberangkatan rombongan staff Kecamatan Sepatan Timur yang diduga terpapar Covid 19 untuk dilakukannya isolasi disalahsatu hotel, Kamis (12/11/2020).

Saat ingin menanyakan terkait hal tersebut, Arsyad terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) namun tiba tiba empat orang yang satu diantaranya adalah Camat, Asep Nurjaman menghampiri dirinya dan tanpa sebab langsung mengusir dari dalam Kantor Kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya menemui Sekcam dan menanyakan keberadaan Camat untuk konfirmasi, tiba-tiba ada empat orang salah satunya Camat menghampiri saya dan mengusir saya dari dalam kantor kecamatan. Setelah saya keluar dan ingin menyalakan motor, kembali saya dihampiri Camat dan meminta saya untuk menghapus foto yang baru saya ambil.” Papar Arsyad.

Akibat perlakuan arogan itu Arsyad sebagai jurnalis merasa tidak dihargai, bahkan kata dia, harusnya pejabat negara tidak boleh berlaku arogan dengan menghalang halangi tugas jurnalis karena itu bertentangan dengan undang undang pers.

“Ya, saya sempat diminta hapus foto. Padahal saya hanya menjalankan tugas kenapa Camat berlaku arogan,” katanya.

Terkait peristiwa tersebut, saat diklarifikasi awak media melalui telepon seluler, Camat Sepatan timur enggan menerima panggilan telepon.

Sementara Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mengecam keras perlakuan arogan dari oknum camat itu.

Menurut Andi, hal ini tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

Bahwa menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Harusnya penyelenggara negara dalam hal ini camat tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Ini bisa kita lapotkan ke aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus meminta maaf. Jika tidak maka kami dari Forwat akan menggelar aksi sebagai bentuk protes,” paparnya.

Selain itu Andi menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, semua pihak diminta bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis. Terutama bagi para penyelenggara negara.(Drik/Tim)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru