Firdaus Tarigan ” 7 Hari Batas BPN Kabupaten Tangerang Terbitkan Sertipikat Warga”

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) memberi tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang agar menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Milik Kanta Sukri No.246.Luas: 6.938m². Sedil Kenik No.49.Luas: 7.252m². Ma’at Rasan No.224.Luas 3.358m². Sanusi Amat No.230.Luas 9.950m². Sait Balok No.163.Luas 7.470m². Kaliman No.167.Luas 8.064m².

Ditambah lagi atas nama Pogor Naian, SHM no 138 ,luas 8066 m2 . Atas nama Arjani Saat, SHM no 118 , luas 10406 m2. atas nama Saimin Niban SHM no 62 luas 5936 m2. Atas nama Tarwidi Bambu , SHM no.89, luas 7133 M2, Semua terletak di Desa Lengkongkulon Pagedangan yang diklaim pengembang PT.Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai miliknya.

“Kami minta agar dalam waktu 7 hari kerja terhitung dari Selasa 7 Maret 2023, agar BPN Kabupaten Tangerang segera menerbitkan sertifikat sejumlah warga yang sempat diblokir, bila tidak kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya “. Tegas Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M melalui sambungan video Call, Kamis sore (9/3/2023).

Firdaus Tarigan yang didamping timnya Drs. Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Ferdy P.Gaus, S.H, Prananta Garcia, S.H, Jemis Bangun, S.H dan Rosmaniar Rajagukguk, ” dalam pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang, Selasa 7 Maret 2023 kemarin meminta kepada BPN agar menerbitkan Sertifikat tanah kliennya yang kini dilakukan pemblokiran.

” Selasa kemarin kita diundang mediasi – 1 setelah sebelumnya kita layangkan surat, disitu kita kembali meminta agar BPN menerbitkan kembali sertifikat tanah milik klien kita yang berusaha dikuasai PT.BSD”. Tegas Firdaus.

Firdaus Tarigan juga menjelaskan dalam mediasi-1 dengan pihak BPN dihadiri Muhamad Sohib Kepala Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang,namun dari pihak PT BSD tidak hadir.

” Bagi kita gak ada masalah mereka tidak hadir, kita hanya meminta dengan tegas BPN Kabupaten Tangerang kembali menerbitkan sertifikat tanah milik klien kita”, tegas advokad senior itu.

Firdaus juga menegaskan tidak ada alasan bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kliennya, karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi secara hukum dan prosedural.

Sebelumnya, Firdaus Tarigan juga telah melayangkan somasi ke PT.Bumi Serdang Damai (BSD) agar segera mencabut blokir atas sertifikat tanah an Kanta Sukri No.246/ Lengkong Kulon yang terletak di Propinsi Banten Kabupaten Tangerang Kecamatan Pagedangan Desa Lengkong Kulon. Dan bila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Firdaus Tarigan akan melaporkan PT.BSD ke Polda Metro Jaya.

– end

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru