Firdaus Tarigan ” 7 Hari Batas BPN Kabupaten Tangerang Terbitkan Sertipikat Warga”

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) memberi tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang agar menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Milik Kanta Sukri No.246.Luas: 6.938m². Sedil Kenik No.49.Luas: 7.252m². Ma’at Rasan No.224.Luas 3.358m². Sanusi Amat No.230.Luas 9.950m². Sait Balok No.163.Luas 7.470m². Kaliman No.167.Luas 8.064m².

Ditambah lagi atas nama Pogor Naian, SHM no 138 ,luas 8066 m2 . Atas nama Arjani Saat, SHM no 118 , luas 10406 m2. atas nama Saimin Niban SHM no 62 luas 5936 m2. Atas nama Tarwidi Bambu , SHM no.89, luas 7133 M2, Semua terletak di Desa Lengkongkulon Pagedangan yang diklaim pengembang PT.Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai miliknya.

“Kami minta agar dalam waktu 7 hari kerja terhitung dari Selasa 7 Maret 2023, agar BPN Kabupaten Tangerang segera menerbitkan sertifikat sejumlah warga yang sempat diblokir, bila tidak kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya “. Tegas Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M melalui sambungan video Call, Kamis sore (9/3/2023).

Firdaus Tarigan yang didamping timnya Drs. Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Ferdy P.Gaus, S.H, Prananta Garcia, S.H, Jemis Bangun, S.H dan Rosmaniar Rajagukguk, ” dalam pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang, Selasa 7 Maret 2023 kemarin meminta kepada BPN agar menerbitkan Sertifikat tanah kliennya yang kini dilakukan pemblokiran.

” Selasa kemarin kita diundang mediasi – 1 setelah sebelumnya kita layangkan surat, disitu kita kembali meminta agar BPN menerbitkan kembali sertifikat tanah milik klien kita yang berusaha dikuasai PT.BSD”. Tegas Firdaus.

Firdaus Tarigan juga menjelaskan dalam mediasi-1 dengan pihak BPN dihadiri Muhamad Sohib Kepala Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang,namun dari pihak PT BSD tidak hadir.

” Bagi kita gak ada masalah mereka tidak hadir, kita hanya meminta dengan tegas BPN Kabupaten Tangerang kembali menerbitkan sertifikat tanah milik klien kita”, tegas advokad senior itu.

Firdaus juga menegaskan tidak ada alasan bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kliennya, karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi secara hukum dan prosedural.

Sebelumnya, Firdaus Tarigan juga telah melayangkan somasi ke PT.Bumi Serdang Damai (BSD) agar segera mencabut blokir atas sertifikat tanah an Kanta Sukri No.246/ Lengkong Kulon yang terletak di Propinsi Banten Kabupaten Tangerang Kecamatan Pagedangan Desa Lengkong Kulon. Dan bila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Firdaus Tarigan akan melaporkan PT.BSD ke Polda Metro Jaya.

– end

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru