Penabanten.com, Serang, Banten – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy Priadinata,S.I.K,M.H sosialisasikan Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Edy Sumardi menjelaskan terkait pelaksanaan karantina kewilayahan ini sesuai menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.
Hal ini jika dilihat dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Lanjut Edy Sumardi, bilamana Kekarantinaan kesehatan di terapkan, Pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak lembaga terkait, wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
“Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka” ujar Edy Sumardi
“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah” sambung Edy Sumardi
Edy Sumardi pun menjelaskan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau Faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
“Diharapkan masyarakat Indonesia khusunya warga Provinsi Banten tidak latah dengan mengucapkan istilah Lock Down dengan bercermin kepada Negara yang sudah menerapkan yaitu China, Italia, Inggris dan Afrika Selatan, karena Negara Indonesia sudah memiliki instrumen hukum sendiri yaitu Undang Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” tutup Edy Sumardi.
Bidhumas Polda Banten