penabanten.com, Pandegkang – Terkait pernyataan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten, Madro’i yang mengatakan, bahwa pemberitaan perihal adanya pungli yang terjadi didesa Kertaraharja merupakan hoax.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Media Online Indonesia Drs. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si mengatakan, pemberitaan dikatakan hoax jika tidak ada konfirmasi apapun dari pihak media yang mengangkat satu pemberitaan kepada salah satu pihak.
Sekjend DPP MOI menambahkan, berdasarkan UU pers, Jurnalistik itu harus fair dan berimbang. Ketika membuat sebuah berita itu harus terpenuhi kaidah jurnalistiknya, diantaranya harus ada narasumber dan ada klarifikasi.
“Klarifikasi itu sangat penting, untuk menentukan bahwa wartawan yang menulis berita itu profesional dan berimbang,” jelasnya
Ia menegaskan, bahwa media tidak boleh mengangkat satu pemberitaan hanya pada satu pihak saja, harus berimbang caranya klarifikasi kepada narasumber terkait.
“bentuk klarifikasinya harus kepada media yang memang mengangkat pemberitaan tersebut, jangan melakukan klarifikasi ke media lain yang memang tidak mengangkat pemberitaan tersebut, itu aneh jadinya,” tutur Sekjend DPP MOI
Dan jika narasumber yang diklarifikasi tidak bisa diklarifikasi atau tidak bisa memberikan tanggapan apapun, lanjut Sekjend, maka pihak media bisa menulis bahwa hingga berita ini dimuat pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
“Jika pihak terkait berkeberatan dia punya hak jawab, silahkan gunakan hak tersebut untuk menyeimbangkan pemberitaan,” tegasnya