Penabanten.com, Serang – Warga Kampung Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, mempertanyakan besarnya potongan uang hasil jual beli tanah milik keluarga almarhum Bapak Minggu. Pihak keluarga merasa keberatan atas permintaan dana sebesar Rp70 juta yang diklaim untuk pihak desa dan Rp40 juta yang mencatut nama Polsek Cikande.
Salah satu ahli waris almarhum Bapak Minggu, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 900 m² tersebut dijual dengan harga Rp250.000 per meter, sehingga total nilai penjualan mencapai Rp225.000.000.Namun, ahli waris merasa terbebani karena banyaknya potongan yang dianggap tidak masuk akal.
“Uang sebesar Rp70 juta dan Rp40 juta itu bukan nilai yang kecil bagi kami, Pak,” ungkapnya dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan ahli waris, dari total uang penjualan sebesar Rp225 juta tersebut, pembagiannya dirinci sebagai berikut:
Ganti rugi mobil (Wawan): Rp80.000.000
Pihak Desa: Rp70.000.000
Atas nama Polsek Cikande: Rp40.000.000
Pengacara: Rp10.000.000
Sisa: Diberikan kepada ahli waris.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Leuwi Limus untuk menemui Kepala Desa Karmawan, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Kujang memberikan klarifikasi.
Kujang membenarkan adanya transaksi jual beli tanah seluas 900 m² milik almarhum Bapak Minggu. Terkait uang Rp70 juta, Sekdes menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya untuk dirinya.
“Uang Rp70 juta itu bukan untuk saya saja, tapi untuk menebus gadai surat tanah, sumbangan Mushola dan Masjid, dan sisanya dibagikan ke pihak-pihak terkait,” jelas Kujang.
Kujang juga menambahkan bahwa awalnya ia berkomunikasi dengan Gunawan (menantu almarhum) dan menyepakati pembagian hasil jual beli antara ahli waris dan pihak-pihak yang membantu pengurusan. Ia mengklaim bahwa sebelum masalah ini mencuat ke Polsek Cikande, sudah ada rencana musyawarah namun belum terlaksana.
Di sisi lain, hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggelapan dan manipulasi informasi yang dilakukan oleh Gunawan. Gunawan diduga memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada ahli waris.
Miisalnya, biaya ganti rugi mobil yang dilaporkan ke ahli waris sebesar Rp80 juta, padahal aslinya diduga hanya Rp70 juta. Begitu juga dengan nilai untuk Polsek Cikande yang disebut sebesar Rp40 juta, namun keterangan dari Sekdes Kujang menyiratkan angka yang tidak sebesar itu.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Gunawan yang mengaku sedang berada di Lampung memberikan jawaban singkat bahwa urusan tanah tersebut belum selesai. Namun, setelah dicecar bahwa informasi dari Sekdes menyatakan transaksi sudah beres sebelum Lebaran, ia berdalih bahwa uangnya sudah habis digunakan oleh ahli waris.
Tindakan ini diduga kuat merupakan praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Camat/PPAT maksimal hanya 1% (satu persen) dari nilai jual beli. Dalam kasus ini, nilai 1% dari Rp225 juta seharusnya hanya sekitar Rp2,25 juta, sangat jauh dari tuntutan Rp70 juta.
Kasus ini juga mencemarkan nama baik institusi Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande karena namanya dicatut untuk memeras ahli waris. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan praktik pungli di Desa Leuwi Limus agar tidak ada lagi warga yang dirugikan dengan dalih biaya pengurusan surat-surat.
kata “diduga” dan “mencatut nama” untuk menjaga netralitas berita sebelum ada putusan hukum.













