Penabanten.com, Serang — Proyek pembangunan atau peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang digarap oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tengah menjadi sorotan.
Proyek yang berlokasi di Kampung Cembeh, RT 003 RW 001, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ini diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan data yang ada, proyek peningkatan jalan lingkungan ini dikerjakan oleh CV. Tirta Bahari dengan nilai kontrak Rp 189.870.006,00 dan sumber dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang dimulai pada 5 Agustus 2025 dengan masa kerja 60 hari kalender ini dinilai tidak sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.

Menurut temuan di lapangan, pengerjaan proyek tersebut terkesan tidak profesional dan hasil akhirnya jauh dari kata memuaskan. Kualitas pekerjaan yang buruk dan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan pertanyaan besar.
Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang baru diperbaiki, namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, sehingga manfaatnya tidak maksimal.
Proyek ini, yang seharusnya dibiayai oleh pajak masyarakat, justru menimbulkan kerugian. Kualitas yang buruk menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan kurangnya pengawasan.
DPRKP Banten dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan proyek yang asal jadi ini.
Pemerintah Provinsi Banten harus segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek.
Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD.