Penabanten.com, Pandeglang – Menanggapi simpang siur informasi mengenai dugaan transaksi dan rencana pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah sawah milik Ibu Komariah di wilayahnya, Kepala Desa Padaherang, Ade, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah desa.
Bermula dari informasi adanya dugaan penjualan tanah sawah milik warganya, Ibu Komariah, Kepala Desa Ade segera menindaklanjuti dengan menemui pihak yang disebut-sebut sebagai pemegang sertifikat tanah tersebut, Ibu Nur, di Desa Cibungur.
“Waktu itu saya lupa hari, tanggal, dan bulannya, yang jelas saya datang ke rumah orang Cibungur diantar oleh Pak Sarip, bertujuan menanyakan apakah benar tanah tersebut akan dijual belikan,” jelas Ade pada Rabu, 16 Juli 2025.
“Setelah melihat dan mempelajari sertifikat atas nama Komariah, saya menanyakan berapa harga pembeliannya. Ibu Nur mengatakan ia membeli senilai Rp175 juta dan akan menjualnya lagi. Saya kemudian menawar dan terjadi kesepakatan dengan saya di angka Rp165 juta, dengan DP Rp50 juta dan sisanya dibayar dua kali. Kesepakatan itu disaksikan juga oleh Pak Sarip dan lainnya.”
Senada dengan Ade, Ibu Nur mengakui kedatangan Kepala Desa Padaherang. Ia membenarkan adanya kesepakatan lisan untuk jual beli tanah tersebut, meskipun belum ada akta jual beli maupun kuitansi penyerahan uang yang jelas diperlihatkan kepada Kepala Desa. Ibu Nur mengaku telah mengeluarkan uang senilai total Rp180 juta kepada Komariah, yang terdiri dari Rp113 juta dan gadai sawah Rp50 juta.
“Benar saya kedatangan Pak Lurah Padaherang dan menawar sawah atas nama Komariah,” tutur Ibu Nur. “Saya sepakat dengan harga Rp165 juta dan Pak Lurah akan memberikan DP Rp50 juta dulu. Kemudian, Pak Sarip datang untuk meminta fotokopi sertifikat yang katanya akan dibuatkan AJB.”
Ade menambahkan bahwa seiring berjalannya waktu, sempat ada pembicaraan untuk membuat AJB langsung antara dirinya dengan Ibu Komariah selaku pemilik sertifikat, demi efisiensi biaya dan proses.
Ia juga mengakui bahwa surat AJB memang sudah dibuat namun belum ditandatangani oleh pihak manapun, karena masih menunggu pembayaran kepada Ibu Nur.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Ade menemukan bahwa Ibu Komariah sebenarnya hanya meminjam uang senilai Rp70 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah sawahnya.
Melihat adanya kekeliruan informasi dan dugaan sengketa ini, Kepala Desa Padaherang, Ade, akan segera mengambil langkah konkret. “Kami akan segera mengundang kedua belah pihak, yaitu Ibu Nur dan Ibu Komariah, untuk hadir dan memusyawarahkan kekeliruan ini,” tegas Ade. “Menurut saya, hal ini harus dihadiri Muspika Kecamatan Angsana agar dapat menyaksikan musyawarah ini dan permasalahan tidak berkepanjangan.” Tutup lurah