Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Tuntut Pidana 2 tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, yakni PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/6/2023).

Tuntutan yang disampaikan jaksa dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani SH.,MH itu, sedikit berbeda dari surat dakwaan sebelumnya.

Dimana, dalam dakwaan JPU, Nia didakwa melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Sedangkan unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tidak diterapkan oleh JPU dalam pembacaan tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa membacakan tuntutan.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dan tanggapan dari pihak terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan pihaknya menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap terdakwa, meskipun itu belum memuaskan pihaknya.

“Meski belum memuaskan pihak klien kami, tapi kami tetap menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan hari ini,” ujar Zeesha Fatma Defega.

Diberitakan sebelumnya, Kurniani alias Nia, seorang penjual Sparepart Air Conditioner (AC) asal Jakarta Barat harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wanita 37 tahun ini harus menjalani proses persidangan dengan dakwaan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara Nia dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sparepart AC yang beralamat di Jalan Sutera Timur, Alam Sutera, Kav.20A, Blok 7A No.18-19, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dimana, Nia yang merupakan pemilik toko sparepart AC di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, pada awalnya biasa melakukan pemesanan sparepart AC dari kedua perusahaan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Pemesanan dilakukan melalui Hansen yang merupakan sales dari kedua perusahaan penyedia sparepart AC itu dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan.

Setelah jatuh tempo, Nia biasa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan, pada awalnya transaksi bisnis antara terdakwa Nia dan kedua perusahaan tersebut berjalan lancar.

Namun pada Juni 2022, terdakwa tak kunjung menyetorkan uang pembayaran hasil penjualan sparepart tersebut, meskipun diketahui barang yang dipesannya itu telah terjual habis.

“Total nilai sparepart yang belum dibayarkan oleh terdakwa tersebut mencapai Rp560.185.000. Hingga kasus ini berakhir di meja hijau, terdakwa memang belum menyetorkan uang hasil penjualan sparepart tersebut,” ujar Zeesha Fatma Defega, Kamis (15/6/2023) lalu. (Her)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB