Penabanten.com – Serang,
Dua oknum aparat sipil negara (ASN) Pemprov Banten terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Saat dipergoki petugas, keduanya sedang asyik berkaraoke ditemani oleh pemandu lagu (PL). Sementara di meja terlihat sejumlah botol minuman keras.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops AKP Yudha Hermawan, SH., MM, membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dua oknum itu masing-masing berinisial SF (34) dan F (41). SF adalah ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
“Kedua oknum ASN ini berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar AKP Yudha Hermawan usai razia, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Selain dua oknum ASN, di dalam ruang karaoke itu juga ada seorang pria dan empat pemandu lagu.
Selanjutnya, dua oknum ASN itu didata, dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinannya masing-masing.
“Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya,” ujar Yudha.
Dia menyesalkan ulah dua oknum ASN tersebut. Pasalnya, ditengah maraknya wabah Covid-19, keduanya juga tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat lain.
Apalagi, kata Yudha, berbagai pihak sedang gencar-gencarnya memberi imbauan agar patuh protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat keramaian.
TP/Hms/TiMS/Riska