Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Membuat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews71 diduga mengalami tindakan intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai mempublikasikan berita terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jurnalis SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan. Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.

Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lingkungan yayasan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/6), akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai di situ, SN juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh pihak yayasan.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan wartawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan hanya soal SN dan TS, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mengecam keras tindakan intimidatif tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban,” tegas Bob Heri. Rabu (3/6/2025).

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan di pojok ruangan dengan surat dan kamera,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut.

Berita Terkait

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak
Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi
Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang
Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan
Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong
Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:48 WIB

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WIB

Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:11 WIB

Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:37 WIB

Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:52 WIB

Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku

Berita Terbaru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Tingkatkan Pengamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menghadiri Rapat Verifikasi Bersama PT KCI

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:01 WIB

kabupaten Serang

Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:12 WIB