DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Dawerah (APBD) Tahun 2024. Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin Wakil Ketua II, Agus Wahyudiono di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Turut hadir Wakil Ketua 3 DPRD Abdul Gofur dan puluhan anggota dewan, Perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

”Untuk memenuhi ketentuan penetapan raperda menjadi perda agar Saudari Bupati Serang untuk segera menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten,”ujar Agus Wahyudiono dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengamininya. ”Setelah penetapan di DPRD kita akan ajukan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan evaluasi, setelah itu baru angka-angkanya menjadi rujukan untuk pelaksanaan siklus APBD, yaitu APBD Perubahan untuk Tahun 2025 ini,”ujarnya.

Kendati demikian, kata Najib Hamas meski ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh DPRD, namun perlu penyempurnaan. Pertama tentang tata keuangan meski secara hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Banten meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

”Akan tetapi diluar itu memang kita tetap terus menyempurnakan, tentang bagaimana administrasi kemudian aset secara umum sudah clear,”kata Najib Hamas kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.

Akan tetapi, sambung Najib Hamas, masih ada yang perlu diperkuat contohnya aset beberapa sekolah dasar (SD) karena mempunyai riwayat tanahnya panjang dan lebar. Oleh karenanya, ini menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang untuk menyelesaikannya secara bertahap. ”Kemudian di anggarkan sesuai dengan kalkulasi anggaran,”katanya.

Sedangkan yang kedua, sebut Naji Hamas masih adanya PR (pekerjaan rumah) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Mengingat, untuk penggajiannya sendiri di danai melalui APBD bukan APBN.

”Maka kita akan mengkaji, menganalisa sesuai dengan anggaran kita dan sesuai dengan masa jabatan mana yang memang dalam waktu dekat secara bertahap akan di lakukan pengangkatan. Kita hampir ada 5000 pegawai yang belum terangkat menjadi P3K penuh waktu,”terangnya.

Berita Terkait

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur
Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga
Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru