DPD LSM Penjara Banten Soroti Penanganan Kasus Terdakwa MNW di Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang

- Penulis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comserang, DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten menyoroti kasus yang dialami terdakwa MNW yang seorang ibu rumah tangga memiliki 3 orang anak, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa MNW dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 UU Fidusia.

“Kami dari DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten mengikuti perkembangan kasus yang dialami terdakwa MNW, pada tanggal 5 Januari 2022 sudah sidang keempat, menghadirkan ahli yang bernama Ani Turbiani , S.H, M.H. selaku Kasie Pelayanan Fidusia Kemenkumham RI,” jelas Rasmidi, S.H. selaku Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, Rasmidi bahwa di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”. Dalam dunia hukum dikenal dengan adanya istilah adagium lex specialis derogat lex generali yang artinya peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Pasal 36 UU Fidusia bersifat khusus, sedangkan Pasal 372 KUHP bersifat umum. Saat ini terdakwa MNW masih ditahan di Rutan Pandeglang.

“Kami dari DPD LSM Penjara Provinsi Banten siap mengawal dan memonitor kasus yang dialami terdakwa MNW hingga tuntas. Mohon untuk instansi terkait (Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang) agar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, jangan ada dugaan tebang pilih karena salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum yaitu asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Sehingga jangan ada dugaan kasus perdata malahan dibikin rekayasa kasus pidana,” tukas Rasmidi.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru