Diwarnai Kecurangan Pilkades di Desa Kramatmanik, Cakades 01 Laporkan Ke Polisi Didampingi Kuasa Hukum AM Munir

0
90

Penabanten.com- Pandeglang – Pesta demokrasi atau pemilihan Kepala desa di Desa Kramatmanik diduga diwarnai kecurangan. Akibatnya, banyak beberapa pihak yang keberatan atas hasil perhitungan suara yang didapat oleh masing calon Kades tersebut.

Kecurangannya, yaitu terkait adanya politik uang serta adanya dugaan banyak orang yang mewakili mengisi kotak suara yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama indikasi tersebut terjadi di TPS 4 dan 5 Kampung Talangtang Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STP/303/X/2021/Reskrim Atas Nama Masjudin menyerahkan barang bukti 60 buah amplop berwarna putih berisikan uang diduga berisikan pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang sudah di serahkan ke pihak penyidik Polri Resor Pandeglang, Rabu 20/10/2021.

Selain itu juga Masjudin Cakades Nomor Urut 01 Melaporkan kecurangan di dua TPS yaitu TPS 04 dan TPS 05 yang di duga ada beberapa kartu suara yang dicoblos oleh orang bukan haknya.

” Selain politik uang (money politics) saya juga sudah banayak yang mengadukan dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang menggunakan hak pilihnya dua kali, salah satu cotoh di di TPS 05 sudah mencoblos dan di TPS 04 juga mencoblos dan itu semua udah masuk aduan ke saya dan siap di jadikan saksi nanti dalam persidangan” tegas Masjudin.


Dijelaskan, Eman warga setempat mengatakan hasil perhitungan suara yang didapat oleh 03 warna kuning diduga kuat diperoleh dengan kecurangan karena selain politik uang ada juga beberapa orang yang tidak hadir ke TPS 4 dan 5 tapi kertas suaranya diisi oleh orang lain. Buktinya, bahwa dirinya dan warga yang lain telah menulusuri hal tersebut terutama di TPS 4 dan TPS 5 Kampung Talangtang Desa Kramatmanik.

” Kita sudah menelusuri dugaan kecurangan yang dilakukan oleh 03 warna kuning, dengan cara dor to dor kepada masyarakat, ternyata benar adanya dugaan tersebut, karena di satu RT aja sudah ketahuan banyak yang tidak hadir ke TPS 4 tapi suara yang ada mencapai 320 suara yang sah dan yang tidak sah hanya 2. Artinya yang tidak hadir itu hanya 65 orang dari jumlah DPT keseluruhan yakni 385 pemilih,” ucap Eman kepada awak media Selasa (19/10).

Oleh sebab itu pihaknya, mengadukan permasalahan tersebut ke Kantor AM Munir & Rekan agar mendapatkan keadilan serta meminta kepada pihak terkait untuk tidak mengesahkan suara terpilih di Desa Kramatmanik, Angsana, Pandeglang, Banten.

” Kita berharap di Desa Kramatmanik dilakukan pemilihan ulang karena apabila tidak jangan salahkan mosi masyarakat yang tidak terkontrol akibat kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum di TPS tersebut,” ancamnya.

Tak hanya itu, Eman juga membeberkan kecurangan yang dilakukan oleh Tim 03 membanggikan uang dalam amplop senilai Rp 50 ribu untuk mendulang suara 03. Namun, perilaku tersebut tertangkap tangan Sapri, dan kemudian amplop tersebut diamankan.

” Ada 60 amplop berisi uang Rp. 50 ribu yang dibagikan kewarga dengan syarat memilih suara 03, namun dijalan ketahuan akhirnya 30 amplop kita amankan, itu curang dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim 03 yang membagikan uang kepada masyarakat yang tertangkap tangan mengaku bahwa dirinya memperoleh amplop berisi uang itu diwilayah pantai kerang Panimbang yang diserahkan oleh calon 03 untuk dibagikan ditengah masyarakat untuk memilih dirinya.

” Waktu Saya dikasih amplop oleh Enung Nurjaya Cakades no urut 03 Desa Kramatmanik, dan bukan hanya saya aja waktu itu ada saudara Masjuki, RT Hara, RT Cartim, RT As’ad, RT Pulung, dan Warum, semunya diberi amplop untuk diberikan ke masyarakat Desa Kramatmanik agar memilih Cakades no urut 03 Enung Nurjaya” ungkapnya.

mendengar itu, Masjudin Cakades no urut 01 merasa keberatan atas dugaan kecurangan Pilkades di desa Kramatmanik, bahkan dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan saat ini Masjudin sudah didampingi kuasa hukumnya yaitu AM Munir & Rekan.

Terpisah, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Misbakhul Munir SH,.MH, membenarkan bahwa pihaknya hari ini sedang mendamingi klayenya melaporkan dugaan money politics di ruangan Reskrim polres pandeglang.

” Betul tadi kita mendampingi melaporkan atas dudaan kecurangan di Pilkades desa Kramat Kanit yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan no urut 03 dan harapan saya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini agar segera minindak tegas oknum-oknum termasuk panitia Pilkades yang diduga telah melakukan kecurangan.Dan saya berharap yang sudah melakukan perbuatan tersebut segera di proses” Tegasnya

Menurut, Munir, politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta, imbuhnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan