Dituntut 10 M !!! Ini Jawaban Rio Reifandengan tegas dan santai menanggapi hal tersebut

- Penulis

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Ditengah Hangatnya perbincangan Sandy Tumiwa akan menggugat balik karena dinilai menjatuhkan Harkat dan Martabat dengan Nilai 10 Miliar,selebriti muda Rio Reifan angkat suara yang selama ini kita ketahui Rio enggan memberikan komentar tentang perceraiannya.

Bertempat di Markas Besar Laskar Merah Putih Jakarta Timur Jl. Bekasi Barat Kelurahan No.18E, RT.5/RW.3, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.Rio Reifan adakan Konfrensi Pers, Kamis (15/4/21).

Rio menjawab dengan santai bahwa apa yang dikatakan didalam salah satu video dari pihak Sandy Tumiwa adalah suatu kekeliruan dan tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe S.H,M.H mengatakan bahwa perkara perceraian Antara Rio dan Henny belum Sah bercerai karena belum adanya atau terjadi ikrar talak yang diucapkan oleh Rio di pengadilan agama Bekasi.

Memang benar bahwa putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan agama Bekasi pada tanggal 25 February 2021 hanya kepada pihak Penggugat yaitu Rio Reifan dan Kuasa Hukumnya Alamsah Rambe S.H,M.H. dikarenakan tidak hadirnya Pihak Tergugat yakni Henny Yuliyanah dan juga Kuasa Hukumnya. Oleh karenanya maka bisa dikatakan bahwa putusan perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.

“Isi keputusan dari pengadilan Agama ditanggal 25 Februari 2021 bukan 25 Februari 2020” kembali ditegaskan terkait adanya ucapan di salah satu video disebutkan tanggal 25 Februari 2020.

Pemberitahuan isi putusan yang dikirim dan ditujukan kepada Henny Yuliyanah dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Atas nama Viny Mestika Angelia, SH advokat pada MMp Law Firm yang berkantor di Jalan Warung Jati Timur I komplek perhubungan udara nomor 1 Warung buncit Jakarta Selatan tertanggal 10 Maret 2021. Jadi sangat jelas disini bahwa putusan berkekuatan Hukum Tetap jatuh pada sekitar tanggal 24 Maret 2021, sedangkan Henny Yuliyanah menikah dengan Sandy tumiwa adalah di tanggal 7 Maret 2021.

Terkait akan di tuntut 10 Miliar,Bunda Kasihhati Orang tua angkat Rio menanggapi ini adalah hal yang lucu,apa yang akan di tuntut 10 Miliar ?? Seharusnya kami yang menuntut,dimana surat dan dokumen penting Rio ditahan oleh mereka !, Coba berpikir secara logika dimana orang yang menikah sebelum ada surat cerai itu sama saja berzinah, Apakah Mereka mengerti soal Agama??
Apakah Rio Reifan belum bisa Move on dari Henny??? Noven Saputera Penasehat Hukum Rio Reifan menanggapi disini kita lihat siapa yang tidak bisa menerima atau Move On, bukan Rio yang memegang kaki henny seolah tidak bisa kehilangan Henny, sepertinya Henny lah yang tidak bisa menerima dimana Surat dan dokumen penting Rio ditahan sampai detik ini.

Zulfikar Saudara Rio sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Marcab Jakarta Timur diakhir pertemuan menegaskan,” Kami mengambil langkah Hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak mereka sebelumnya dan kami sangat percaya kepada pihak kepolisian dalam menjalankan proses pelaporan kami sesuai dengan kaca mata hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

(team)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru