Dituntut 10 M !!! Ini Jawaban Rio Reifandengan tegas dan santai menanggapi hal tersebut

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Ditengah Hangatnya perbincangan Sandy Tumiwa akan menggugat balik karena dinilai menjatuhkan Harkat dan Martabat dengan Nilai 10 Miliar,selebriti muda Rio Reifan angkat suara yang selama ini kita ketahui Rio enggan memberikan komentar tentang perceraiannya.

Bertempat di Markas Besar Laskar Merah Putih Jakarta Timur Jl. Bekasi Barat Kelurahan No.18E, RT.5/RW.3, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.Rio Reifan adakan Konfrensi Pers, Kamis (15/4/21).

Rio menjawab dengan santai bahwa apa yang dikatakan didalam salah satu video dari pihak Sandy Tumiwa adalah suatu kekeliruan dan tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe S.H,M.H mengatakan bahwa perkara perceraian Antara Rio dan Henny belum Sah bercerai karena belum adanya atau terjadi ikrar talak yang diucapkan oleh Rio di pengadilan agama Bekasi.

Memang benar bahwa putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan agama Bekasi pada tanggal 25 February 2021 hanya kepada pihak Penggugat yaitu Rio Reifan dan Kuasa Hukumnya Alamsah Rambe S.H,M.H. dikarenakan tidak hadirnya Pihak Tergugat yakni Henny Yuliyanah dan juga Kuasa Hukumnya. Oleh karenanya maka bisa dikatakan bahwa putusan perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.

“Isi keputusan dari pengadilan Agama ditanggal 25 Februari 2021 bukan 25 Februari 2020” kembali ditegaskan terkait adanya ucapan di salah satu video disebutkan tanggal 25 Februari 2020.

Pemberitahuan isi putusan yang dikirim dan ditujukan kepada Henny Yuliyanah dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Atas nama Viny Mestika Angelia, SH advokat pada MMp Law Firm yang berkantor di Jalan Warung Jati Timur I komplek perhubungan udara nomor 1 Warung buncit Jakarta Selatan tertanggal 10 Maret 2021. Jadi sangat jelas disini bahwa putusan berkekuatan Hukum Tetap jatuh pada sekitar tanggal 24 Maret 2021, sedangkan Henny Yuliyanah menikah dengan Sandy tumiwa adalah di tanggal 7 Maret 2021.

Terkait akan di tuntut 10 Miliar,Bunda Kasihhati Orang tua angkat Rio menanggapi ini adalah hal yang lucu,apa yang akan di tuntut 10 Miliar ?? Seharusnya kami yang menuntut,dimana surat dan dokumen penting Rio ditahan oleh mereka !, Coba berpikir secara logika dimana orang yang menikah sebelum ada surat cerai itu sama saja berzinah, Apakah Mereka mengerti soal Agama??
Apakah Rio Reifan belum bisa Move on dari Henny??? Noven Saputera Penasehat Hukum Rio Reifan menanggapi disini kita lihat siapa yang tidak bisa menerima atau Move On, bukan Rio yang memegang kaki henny seolah tidak bisa kehilangan Henny, sepertinya Henny lah yang tidak bisa menerima dimana Surat dan dokumen penting Rio ditahan sampai detik ini.

Zulfikar Saudara Rio sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Marcab Jakarta Timur diakhir pertemuan menegaskan,” Kami mengambil langkah Hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak mereka sebelumnya dan kami sangat percaya kepada pihak kepolisian dalam menjalankan proses pelaporan kami sesuai dengan kaca mata hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

(team)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru