Ditpolairud Polda Banten, Berhasil Amankan Pengedar Obat Obatan Berbahaya

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Banten | Seorang pelaku yang diduga pengedar obat keras ilegal jenis tramadol di Kampung Gudang Areng, Anyar, Kabupaten Serang ditangkap jajaran Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten, Rabu (30/10/2019) siang.

Selain obat tramadol, dari tangan pelaku yang berinisial FJ (20) seorang warga asal Aceh Utara ini petugas juga mengamankan obat keras lainnya jenis Hexymer.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si melalui Dirpolairud Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat. kemudian tim di lapangan melakukan observasi. Dari hasil penyelidikan bahwa benar ada aktifitas peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Sampai informasi ini diberitakan, pihak kepolisian masih menyelidiki keterkaitan pelaku apakah ada sangkut pautnya dengan para pelaku lainnya yang ditangkap Jajaran Polda Banten belum lama ini terkait peredaran obat terlang tersebut.

Barangbukti Hexymer 59 butir dalam plastik clip, kemudian Tramadol 35 butir clip dan uang sejumlah Rp.398.000,- diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Satu buah handphone dan catatan hasil penjualan akan kami dalami untuk mengusut tuntas peredaran obat-obatan keras ini di wilayah Banten,” ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa obat-obatan Tramadol dan Hexymer tersebut tidak dijual secara bebas.

“Obat jenis Tramadol ini digunakan sebagai penahan rasa nyeri yang digunakan oleh tenaga medis pasca operasi atau juga melahirkan,” terang Kombes Pol Edy Sumardi.

Obat tersebut, kata Edy Sumardi, hanya dipergunakan untuk kepentingan medis. Jika disalahgunakan tentu efeknya akan membahayakan bagi tubuh para penggunanya.

“Kepada masyarakat, mari kita wujudkan generasi hidup sehat dan jauhi obat-obatan terlarang,” imbau Kombes Pol Edy Sumardi.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sumber Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru