Penabanten.com, Tangerang – Perihal adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan Saefudin, yang mewakili sejumlah korban atas dugaan pungli PTSL, warga Desa Kramat, pertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polres Metro Tangerang Kota.
“Pada siang hari ini adalah kasus pungli PTSL, dan ini adalah surat kuasa bersama, jadi kasus ini adalah bukan kasus pribadi tapi kasus bersama sama,” kata Saefudin, kepada wartawan, pada Kamis (19/10/2023).
“Ini adalah laporan bersama sama yaitu korbannya masyarakat desa kramat kurang lebih itu korbannya 1900, nah jadi pada hari ini saya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan SP2HP hasil perkembangan kasus ini sejauh mana, dan sekaligus ingin menyerahkan surat kuasa secara bersama sama, ini artinya bukan pribadi tetapi secara bersama sama kita semua warga desa kramat yang menjadi korban pungli kasus PTSL,” tambahnya.
Dirinya juga meminta, kepastian hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota dan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan kasus pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Nah kami, pada siang ini memohon kepastian hukum kepada pihak penyidik dan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota agar kasus ini secepatnya di tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Saefudin.
Saefudin juga mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut berlangsung sejak tahun 2019, serta para oknum menggiring opini dan menganggap remeh kasus tersebut.
“Tuntutan warga sendiri yaitu ingin kasus ini di proses, karena ini kasus dari 2019, sejauh ini mereka oknum oknum itu beropini bahwa kasus ini adalah kasus kotoran burung, kasus kecil, makannya saya posting semua ucapan ucapan para oknum ini di medsos bahwa kasus pungli ini adalah kasus kotoran burung, seolah olah hukum di kita ini mati, jadi di siang hari ini saya mohon kepastian hukum atas terjadinya kasus pungli PTSL ini,” ucapnya.
Saefudin, menyayangkan ada saja oknum yang memanfaatkan adanya program dari pemerintah tersebut, yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Dan saya berharap kepada pemerintah presiden Jokowi Dodo, Alhamdulillah program itu sangat membantu pak, tetapi sangat di sayangkan pak, program bapak di nodai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi saya mohon untuk bapak Kapolres tolong kepada anggota bapak untuk segera di tindak atas kasus ini pak, kami masyarakat yang awam tentang hukum, kami sangat menantikan pak keadilan bagi kita semua,” tandasnya.