Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang| Menyikapi pernyataan Kades Kadu yang menganggap KOMPPI Preman berkedok LSM terkait dengan laporan yang dilayangkan di Kejati Banten spal adanya dugaan KKN pada pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 di Desa Kadu kec.Curug.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum LSM KOMPPI Usrah. SH angkat bicara, kami anggap itu bagian dari pada ketidaksadaran dia dan kurangnya pemahamannya sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara.

Usrah,S.H menjelaskan, Anggaran Dana Desa itu merupakan anggaran Negara yang sumbernya dari pajak masyarakat dan merupakan kewajiban bagi semua masyarakat untuk mengawasinya, bukan anggaran pribadi kepala desa, jelasnya pada Sabtu (13/9/2025).

Usrah,S.H menambahkan, bahwa sebelum kepala Desa Kadu di laporkan ke Kejati Banten, kami terlebih telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya beberapa temuan Tim Investigasi yang menemukan adanya pekerjaan yang tidak dia kerjakan padahal anggarannya sudah terealisasi dan juga adanya beberapa kegiatan yang tidak sesuai, dan hal ini sebelum saya bawa keranah APH tentunya memalui proses kajian, konfirmasi dan klarifikasi, namun pihak Kades Kadu tidak menanggapi surat kami.

Kami sebagai lembaga kontrol sosial jelas memiliki hak untuk memonitoring segala bentuk macam kegiatan guna keseimbangan dalam pembangunan yang sesuai, dan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa, namun surat tersebut tidak direspon oleh Kepala Desa Kadu.

Lanjut Usrah,S.H, saya ingatkan, apa yang dikatakan oleh kepala desa Preman berkedok LSM itu, sebenarnya itu berlaku untuk dirinya sendiri, yang menunjukkan sikap preman yang seolah olah tidak boleh diawasi padahal dia makan dan dapat gaji dari uang pajak masyarakat.

Dan dasar hukum kami dalam bertindak serta melaporkan dia ke Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Banten itu jelas dan diatur oleh aturan yang berlaku, diantaranya Ketentuan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) Poin a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.

(Dw_red)

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB