Penabanten.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil diungkap kasus Pornografi melakukan via aplikasi di Loby Serba Guna Polda Banten. Rabu (15/04/2020).
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syarifuddin, S.I.K,M.M menyatakan dalam menjalankan aksinya pelaku meminta para pelanggannya untuk membayar sejumlah uang jika ingin bergabung dalam live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi tersebut.
“Dengan mendapat informasi tersebut pihaknya tidak menunggu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nunung Syarifuddin mengungkapkan
dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti Handphone, Uang Tunai dan 1 buah ATM.
” Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” pungkasnya.(Bidhumas).













