Dir Binmas Polda Banten Resmi Tutup Diklat Satpam di BLKI Kota Cilegon

0
441

Penabanten.com, Cilegon – Satuan Pengamanan (Satpam), merupakan anggota keamanan yang diberikan pelatihan khusus dan pengendaliannya berada di bawah operasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa bantuan Satpam, Polri tak akan mampu menjaga seluruh keamanan masyarakat.

Untuk itu, Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran atau kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Oki Waskito saat melaksanakan Penutupan Diklat Satpam Garda Pratama yang di selenggarakan oleh PT. Bima Global Scurity bertempat di BLKI Kota Cilegon, Sabtu, (12/01/2019).

Baca Juga : Polsek Jawilan Sosialisasikan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar

Kepada awak media, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Oki Waskito melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIk, Mh mengatakan selain kegiatan penutupan Diklat, Dir Binmas juga memberikan arahan terhadap para peserta pelatihan Satpam Garda Pratama. Tugas pokok POLRI sangatlah komplek, perlu bantuan Pamswakarsa seperti Satpam.

“Satpam harus bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Satpam yang sudah terlatih lebih percaya diri dalam bertugas, tau bagaimana koordinasi bila terjadi kejahatan atau ada hal yang mencurigakan di lingkungan kerjanya, tutur Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Oki Waskito dalam amantnya.

Dikatakan Kombes Pol Oki, Satpam berperan mengemban fungsi kepolisian terbatas. Satpam memiliki legalitas berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.

Menurutnya, fungsi dan tugas Satpam memiliki kewenangan terbatas. Seperti mengamankan aktivitas warga di pertokoan, bank, kantor, permukiman warga, tempat industri, dan lainnya. Kegiatan tersebut tampak diikuti oleh 80 peserta pelatihan dan berlangsung lancar dan aman.(man)

Tinggalkan Balasan