Dinilai Membuat Onar, Bupati Tutup Holywings Di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Buntut promo minuman alkohol gratis dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup 3 gerai Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang saat menggelar jumpai pers di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

” Karena dianggap membuat keonaran ditengah masyarakat dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis, kita resmi menutup semua kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang,”terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait usaha Holywings, dan peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, bahwa unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan disekitar tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hari ini surat pencabutan izin akan kami layangkan ke pengelola Holywings,”terang Bupati Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

“Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya,” katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru