Penabanten.com, Tangerang-Masyarakat Kota Tangerang dan Sekitarnya mendapat kemudahan untuk membayar pajak. Pasalnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol resmi membuka Gerai di area Food Carnival, Tangcity Mall, Kota Tangerang. Gerai Samsat ini diresmikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (24/1/2019).
Turut mendampingi Gubernur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, serta Direktur Tangcity Mall Norman Eka Saputra.
“Alhamdullah tahun kemarin PAD Banten melampaui target, dengan adanya gerai di mall masyarakat bisa lebih mudah dan lebih nyaman untuk membayar pajak kendaraannya,” kata Gubernur Wahidin dalam sambutannya.
Gubernur berharap kehadiran gerai di Mall ini juga dapat meningkatkan animo masyarakat untuk taat membayar pajak hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.
“Semoga dengan dibukanya Gerai Samsat ini diharapkan bisa meningkatkan PAD untuk Pembangunan Banten,” ucapnya.
Gubernur juga mengungkapan, potensi wajib pajak di provinsi banten masih sangat besar yang belum tergali secara optimal, selain pajak kendaraan juga perusahan-perusahaan yang membangun pabriknya di Provinsi Banten ternyata membayar pajaknya di Jakata.
“Potensi (pajak) kita sangat besar, hanya saja belum kita gali betul-betul menjadi sumber pendapatan kita. Misalnya di Serang, mereka pabriknya di Serang tapi bayar pajaknya di Jakarta. Kedepan kalau punya mobil disini ya bayar pajaknya disini (banten),” ungkap Gubernur
Baca Juga : Pj. Sekda Buka Rapat Penyusunan Riadmap TPID Banten
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari menjelakskan, Gerai Samsat Tangcity Mall akan melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau mengurus pengesahan STNK mulai Senin sampai Sabtu pukul 10.00 – 17.00 WIB. Ada 5 (lima) personel yang bertugas yakni petugas Samsat atau Bapenda, Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank Banten dengan sistem administrasi yang terintegrasi secara online.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Direktur Tangcity Mall, dan insya allah bahwa gerai ini akan selalu siap melayani masyarakat Kota Tangerang. Sambil belanja, sambil bermain juga bisa sekalian membayar pajak, ini yang kita harapkan,” kata Opar seraya mengatakan akan mencari inovasi-inovasi lainnya untuk terus meningkatkan PAD Banten.
Direktur Tangcity Mall Eka Saputra menambahkan, bagi pemilik kendaraan plat B yang berdomisili di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel) cukup membawa berkas persyaratan untuk mengurus pembayaran pajaknya seperti KTP, STNK asli, SKPD asli, serta BPKB atau keterangan leasing. Jika sesuai prosedur, urusan pembayaran pajak bisa rampung dalam 5 menit.
“Tangcity sangat berterima kasih kepada pihak terkait yang telah berkontribusi dalam pembangunan Gerai Samsat ini. Sebab warga Tangerang menjadi lebih mudah untuk menunaikan kewajiban mereka,” kata Eka.